Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Ini Kebijakan Stimulus Perekonomian yang Mulai Diterapkan OJK

Penegasan OJK Soal Keluhan Nasabah
Logo OJK

Jayapura – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3/2020).

“ Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana melalui keterangan tertulis.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

Artikel Terkait

Masyarakat Papua Diimbau Berhati Hati dengan Tawaran Pinjol

Bams

Waspada Terhadap Penawaran Investasi Imbal Hasil Tidak Wajar

Zulkifli

OJK Dukung Implementasi Program PEN

Zulkifli

Ini Harapan OJK Papua Soal Kookmin Bank Setor Dana Segar ke Bukopin

Zulkifli

OJK : Kondisi Perbankan di Papua Stabil dan Terjaga

Zulkifli

Pegawai OJK Bagikan Ratusan Paket Bapok dan APD

Zulkifli

12.840 Debitur di Papua Dapat Persetujuan Relaksasi Kredit Dampak Covid-19

Zulkifli

Resktrukturisasi Tidak Berlaku bagi ASN dan Karyawan Berpenghasilan Tetap

Zulkifli

Konsumen Pinjaman Online Tak Dapat Mengajukan Restrukturisasi, Ini Penjelasan OJK

Zulkifli