Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Ini Dampak bagi WP yang Tak Memanfaatkan Insentif Pajak

Insentif Pajak
Ilustrasi

Jayapura – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura, Nugroho Apriyanto menyampaikan bahwa pihaknya berharap wajib pajak (WP) yang terkena dampak Covid-19 dapat memanfaatkan insentif yang telah disediakan pemerintah.

“Kami akan mengevaluasi secara kontinyu khususnya bagi WP yang tidak ikut insentif tapi tidak ada pembayaran pajak, bila terdapat fakta atau data adanya omset yang tidak dilaporkan dan tidak terkena dampak pandemi maka akan dilakukan tindakan pengawasan, pemeriksaan, sampai dengan penegakan hukum. Mengingat pembayaran pajak dari WP yang tidak terdampak juga dibutuhkan oleh Negara untuk pembiayaan penanganan Covid-19,” ucap Nugroho dalam siaran pers, Senin (13/7/2020).

Dia mengatakan bahwa yang paling dibutuhkan WP saat ini adalah pengukuhan PKP, Permintaan Sertifikat Elektronik, danPermintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk layanan Offline. Sementara untuk layan online masih didominasi Pendaftaran NPWP.

Pemerintah, kata Nugroho, telah mengeluarkan beberapa insentif pajak melalui PMK No. 44/PMK.03/2020 beberapa diantaranya meliputi : PPh Pasal 21 dan PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh Pasal 22, dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

“Kami harap dengan adanya insentif pajak ini para pelaku usaha dapat mengurangi tekanan yang terjadi pada usahanya,” imbuh Nugroho.

Dari insentif PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, dan UMKM, sudah ada 655 wajib pajak (WP) yang disetujui untuk memanfaatkan insentif, dengan rincian :

-PPh ps 21 sebanyak 249 WP,
-PPh ps 22 impor sebanyak 1 WP,
-PPh ps 25 sebanyak 105 WP, dan
-PPh UMKM sebanyak 300 WP

“Jumlah WP yang telah memanfaatkan insentif belum optimal karena masih ada pelaku usaha yang tidak mengetahui adanya fasilitas pajak untuk penanggulangan dampak Covid-19,” kata Nugroho.

“Sebagai contoh baru 300 WP UMKM yang memanfaatkan insentif dari total 12.988 wajib pajak UMKM yang terdaftar, dan kami harapkan akan terus bertambah karena proses untuk memanfaatkan insentif juga mudah diakses melalui sistem DJP Online dan Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Tanggap Covid-19 untuk mendapat informasi lengkap terkait insentif pajak beserta prosedur pengajuannya atau menghubungi Nomor telepon layanan di KPP yang bisa dilihat di IG @pajakjayapura,” sambungnya.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi karena insentif masih berlaku hingga September 2020 dan bahkan, lanjutnya, ada wacana untuk diperpanjang sampai dengan Desember 2020 untuk beberapa jenis insentif pajak.

Artikel Terkait

Ayo Masyarakat Papua, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bams

Stimulus Pajak dengan Prosedur Lebih Sederhana, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Zulkifli

Ini Jenis Kegiatan yang Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Zulkifli

Akibat Corona, Pemprov Papua Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bams

Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Turun 15 Persen

Zulkifli

Insentif PPN dan PPh untuk Masa Pajak April Hingga September Mendatang

Zulkifli

Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Badan Jadi 22 Persen

Zulkifli

Kanwil Pajak Papua dan Maluku Batasi Pelayanan Perpajakan

Zulkifli

Kakanwil Pajak: 2019, yang Lapor SPT Hanya 87,82 Persen

Zulkifli