Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Kanwil Pajak Papua dan Maluku Batasi Pelayanan Perpajakan

Kanwil Pajak Papua dan Maluku Batasi Pelayanan Perpajakan
Pelayanan di KPP Pratama Jayapura.
Berlaku 16 Maret – 5 April 2020

Jayapura – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk sementara ditiadakan. KPP Pratama Jayapura

Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LLK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandar udara yang tetap buka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).

Normadin menambahkan, kendati layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online yaitu e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.

“Atau untuk pelaporan SPT Masa dapat dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Normadin.

Batas Pelaporan SPT 30 April 2020

Artikel Terkait

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemprov Papua Antisipasi Virus PMK

Bams

Ayo Masyarakat Papua, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bams

Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak di Papua dan Maluku

Zulkifli

Stimulus Pajak dengan Prosedur Lebih Sederhana, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Zulkifli

Ini Dampak bagi WP yang Tak Memanfaatkan Insentif Pajak

Ridwan

Ini Jenis Kegiatan yang Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Zulkifli

4 Pasien Positif Covid di Keerom Sembuh

Bams

Dua Petugas Kesehatan di Kota Jayapura Terpapar Covid-19

Bams

Bertambah Lagi, Kasus Positif Corona di Papua Jadi 619 Orang

Bams