Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Badan Jadi 22 Persen

Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan
Normadin Budiman Salim.

Jayapura – Sesuai Peraturan Presiden Pengganti Undang – Undang (Perppu) 1 Tahun 2020, Pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun – tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim menjelaskan, penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 sebesar 25 persen.

“Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen,” kata Normadin, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

Ia menambahkan, sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :

– Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

– Angsuran PPH Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

Untuk itu, pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan angsuran PPh Pasal 25.

“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19 dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah tersebut,” kata Normadin.

Artikel Terkait

Ayo Masyarakat Papua, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bams

Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak di Papua dan Maluku

Zulkifli

Stimulus Pajak dengan Prosedur Lebih Sederhana, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Zulkifli

Ini Dampak bagi WP yang Tak Memanfaatkan Insentif Pajak

Ridwan

Ini Jenis Kegiatan yang Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan

Zulkifli

Dirjen Pajak Beri Bantuan 470 Paket APD kepada RSUD Jayapura

Zulkifli

Akibat Corona, Pemprov Papua Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bams

Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Turun 15 Persen

Zulkifli

Insentif PPN dan PPh untuk Masa Pajak April Hingga September Mendatang

Zulkifli