Pasific Pos.com
Info Papua

Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Kurang Dilaksanakan Badan Publik Pemerintah di Papua

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai

Kota Jayapura – Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Kemendagri RI dan Pemerintah Daerah.

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai, Permendagri ini dikeluarkan dengan maksud untuk meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berkualitas dan memberikan kepastian atas hak masyarakat terhadap informasi publik yang dinginkan.

“Tetapi kenyataannya, pelaksanaan pengelolaan pelayanan informasi publik pemerintah daerah sebagai salah satu badan publik di Papua, belum maksimal dilaksankan,” jelas Wilhelmus dalam siaran persnya ke media di Papua, Selasa, 26 September 2023.

Bahkan menurut Wilhelmus, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang merupakan ujung tombak dalam keterbukaan informasi publik dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev) setiap tahun yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Papua, menemukan bahwa masih banyak badan publik pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua, yang belum membentuk PPID sesuai perintah Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

“Ini menunjukkan bahwa ketaatan badan publik pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik di tanah Papua dianggap masih rendah. Selain itu, komitmen pimpinan daerah terhadap keterbukaan informasi publik masih jauh dari harapan. Padahal terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,” jelas Wilhelmus.

Menurut Wilhelmus, seharusnya seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntablitas melalui keterbukaan informasi publik dan membuka partisipasi bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi publik yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

“Kami juga menemukan bahwa Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua sebagai PPID utama di Provinsi Papua dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kurang berperan dalam mengkoordinir PPID pembantu/pelaksana di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap Wilhelmus.

Selain itu, kata Wilhelmus, dukungan anggaran untuk kerja-kerja PPID di Papua kurang mendapat perhatian dari atasan badan publik. “Terkait hal ini, saya meminta kepada Kemendagri RI untuk mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dan bupati/wali kota agar Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 ini dapat dilaksanakan di tanah Papua,” jelasnya