IMPLEMENTASI FUNGSI PELAKSANA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI DISTRIK ANGKAISERA KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN

Marten Koyari

(Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Cenderawasih)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

  1. Makan Bergizi

Makanan bergizi adalah makanan yang mengandung zat gizi seimbang ( karbohidrat, protein, lemak, fitamin, mineral, serat) untuk memenuhi kebutuhan tubuh, sesuai konsep Piringku. Komponen utamanya meliputi sumber energy (nasi,ubi), pembangun sel (ikan, telur, tempe), serta pengatur tubuh ( sayur dan buah)( diakses, 17042026).

Menikmati seberkah harapan dalam hal pemenuhan akan kebutuhan Makanan Bergizi bagi semua orang adalah sebuah meniscayaan kebutuhan hidup yang tidak bisa terelakan dari kebutuhan hidup kita setiap hari, karena hal tersebut merupakan kebutuhan yang sangat fundamental dalam hidup ini, karena manusia bukan hidup untuk makan tetapi makan untuk hidup.

Artinya ada tercipta kelangsungan hidup yang saling membutuhkan. Namun dalam milih hal-hal yang bersifat konsumtif dimaksud, sangatlah erat dengan kondisi kehidupan kita masing-masing yang ikut dipengaruhi oleh lingkungan;

1.2 Ekonomi

Guna mencapai kepuasan dalam hal menikmati kebutuhan akan makanan bergizi dilingkungan Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, memang tidaklah gampang, semuanya membutuhkan perhitungan tentang keuangan yang benar-benar matang, sehingga kita tidak terjebak dalam hal memilih menu Makanan Bergizi yang memiliki higienis baik.

1.2 Sosial

Kemandirian sosial dalam hal mengkonsumtif Makanan Bergizi ditengah-tengah kehidupan masyarakat Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, sangatlah minim, karena bagi mereka tentang Makan Bergizi, bukan sesuai yang baru, karena mensajikan makan bergizi menurut hidup mereka  bahwa hal tersebut telah terjadi secara alamiah dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup bersosial dengan memastikan Makan Bergizi sebagai alat Kontak Sosial yang biasanya disebut perbuatan kasih mengasihi dalam hal makan dan minum.

1.3 Budaya

Menerapkan pola hidup sehat dengan cara mengkonsumsi Makanan Bergizi bagi masyarakat di Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, memang merupakan program baru pemerintah pusat, dengan menerapkan pola Makan Bergizi.

Kendati demikian, masyarakat yang hidup dan tinggal didistrik ini memandang bahwa dengan mengkonsumsi Makan Bergizi secara baik dan benar, maka akan berdampak pula terhadap prestasi belajar dari anak-anak mereka.

Di bawah ini adalah daftar Makan Bergizi yang pernah dikonsumsi oleh masyarakat di Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, adalah sebagai berikut:

a. Sagu/Papeda, Keladi, Singkong, Ikan Cakalan, Ikan Bobara, Ikan Tarusi, Ikan, Goropa dan Sayuran lainnya.

b. Menu Makanan Bergizi, antara lain ; Nasi, Ayam Goreng, Tahu, Telur, Sayur Kangkung, Sayur Sawi, Sayur       Acar, buah Pisang, Buah Semangka dan Buah Jeruk.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Masalah Pokok

  1. Implementasi

Solichin (2015) dalam Rudolf Heli Kumbubui (2024 : 21) dalam jurnal ilmiahnya berkesimpulan bahwa kehadiran birokrasi sebenarnya dipergunakan untuk mengatur suatu pekerjaan yang beraneka ragam yang Impemetasi Kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak agar bisa terlaksana dan melayani semua golongan dengan baik, efektif, dan mudah. Akan tetapi, dalam perkembangannya, sampai sekarang birokrasi telah menjadi momok bagi manusia modern, yang selalu ingin dihindari dan dijauhi.

Jika kita menyimak dengan seksama dari isi jurnal yang dikemukan oleh Solichin dalam Rudolf Heli Kumbubui (2024:21), maka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG harus mampu mempertahankan  dan meningkatkan mutu pelayanan gizi dengan berpatokan pada pasokan pangan local yang higienis, sehingga selain memberikan pemenuhan gizi yang baik kepada kelompok penerima akan tetapi manfaat lain yang dapat menolong mereka yang mengkonsumsi makanan bergizi tersebut adalah pribadi mereka dapat terhindar dari ancaman gangguan kesehatan yang nantinya terjadi dikemudian hari. Artinya bahwa dengan mengkonsumsi Makan Gratis yang higienis, maka semua masyarakat Indonesia memiliki masah depan hidup yang jauh lebih baik.

 

  1. Fungsi Pelaksana Program

      Melakukan suatu program yang terukur dan terencana tidaklah mudah, sulit dan membutuhkan kecermatan menganalisis dengan bijak  sehingga kita dapat memastikan dengan benar dari suatu program yang hendak kita riilkan kepada masyarakat. Misalnya seperti program Makan Bergizi yang dieksekusi langsung ditingkat daerah, dengan sebutan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,(SPPG). Satu ini, dari pengamatan saya, mereka melakukan berbagai multi fungsi  kerja  yang lengkap, dengan harapan dapat tercipta Sumber Daya masyarakat secara khusus kelompok masyarakat yang berada di Distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua dan dalam konteks yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia lainnya yang sehat dan sejahterah serta berkualitas bagi Negara.

B. Landasan Pijak Program Makan Bergizi

Negara memberikan jaminan penuh kepada semua masyarakat Indonesia termasuk semua orang Papua dan lebih khusus lagi rakyat yang berada di distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, yang mana  program Makan Bergizi Gratis ini diatur dalam Undang-Undang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Keloi,A Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Program Makan Bergizi. Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran. BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. (21 Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan kepada: a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan; c. ibu hamil; d. ibu menyusui; dan e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

BAB III

PENUTUP

 Kesimpulan

Bagi saya selaku mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Pendidikan,  Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Cenderawasih, saya menilai bahwa jika kita menginginkan agar Makan Bergizi Gratis dapat terlaksana dengan baik dan benar, maka yang harus diperhatikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG ini harus mampu melaksanakan fungsi Pengawasan Standar Gizi Pasal 26 (1) (2t (3) Badan Gizi Nasional menjamin standar gizi dalam penyediaan makanan bergizi secara gratis.

DAFTAR PUSTAKA

  • Rudolf Heli Kumbubui,S.Pd.,M.KP : Kebijakan Pemberian Beasiswa Dana Otonomi Khusus Bidang Pendidikan Tinggi Bagi Mahasiswa Port Numbay Oleh Pemerintah Kota Jayapura.
  • Solichin Dalam Jurnal (2015) : Analisis Kebijakan : Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik.
  • Co.id

 

Related posts

Jebakan Merasa Pintar Namun Lupa Tidak Pernah Wisuda Dari Sekolah Universitas Kehidupan

Bams

Mata-Hati, Mata-Mata, Hati-Hati

Fani

Mission Impossible – Dead Reckoning: Fiksi Ataukah Realitas?

Bams

Lagi Kekerasan terhadap OAP: Pendekatan Sekuritisasi berujung Penjajahan Hak Asasi Warga Papua

Fani

DASCO DALAM SEPULUH 

Bams

Merry Christmas 2024: Keteladanan Pemimpin & Rekonsiliasi Sosial

Bams

Leave a Comment