Pasific Pos.com
Kriminal

Enam Bulan, Kasus Curanmor Capai 944 Laporan

Kapolda Papua Imbau Masyarakat Untuk Tidak Mudik
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw

JAYAPURA – Angkat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Papua semenjak enam bulan terakhir nyaris tembus di angka ribuan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Papua dalam refleksi satu semester di Mapolda Papua Jumat (26/6) siang.

Menutur Kapolda data yang diperoelh di seluruh jajaran, kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai angka 944 kasus semenjak Januari hingga Juni 2020.

“semester pertama tahun ini (2020 red) cukup fantastis, dibandingan dengan tahun sebelumnya di awal semester kasus curanmor hanya 547 kasus, yang artinya mengalami peningkatan sebanyak 379 kasus,” bebernya.

Ia menduga penyebab tingginya angka kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut disebabka akibat para narapidana yang mendapatkan asimilasi.

“Hampir sebagian besar narapidana yang mendapatkan asimilasi atau bebas merupakan pelaku tindak pidana pencurian. Dugaan mereka keluar maka dengan itu kasus meningkat,” jelasnya.

Dengan tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, maka dengan demikian Kata Kapolda akan menjadi tantangan tersendiri bagi satuan tugas di bawah untuk menangani hal tersebut.

“Ini menjadi tantangan sebagai satuan tugas di bawa, bagaian cara untuk bisa mengatasi ini dan kasus curanmor menjadi atensi Polda Papua serta Polres jajaran,” tegasnya.

Artikel Terkait

3 Pelaku pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Senkot, Satu Diantaranya Merupakan Residivis

Jems

Pelaku Pencurian 6 Unit Motor Terancam 7 Tahun Penjara

Arafura News

Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap

Arafura News

Timsus Rajawali Berhasil Temukan Motor Curian

Arafura News

Curanmor Terus Meningkat, Kapolresta Perintahkan Lakukan Razia Setiap Hari

Ridwan

Ratusan Motor Hasil Curian akan Dikembalikan

Ridwan

Polresta Akan Pajang 208 Motor Hasil Kejahatan Kepada Masyarakat

Ridwan

Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Ditangkap

Ridwan

Penjual Motor Anggota TNI Terancam 4 Tahun Penjara

Ridwan