Pasific Pos.com
Kriminal

Penjual Motor Anggota TNI Terancam 4 Tahun Penjara

MES tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota
tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh JPU melalui online

JAYAPURA – MES tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD akhirnya dilimpahkan penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dinyatakan lengkap, Rabu (30/9) sore.

“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa, sementara tersangka kini menjadi status tahanan Titipan Jaksa sempai putusan pengadilan,” ungkap Kasat Reksrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusma, Kamis (1/10) siang.

Ia menjelaskan tersangka dilaporkan korbannya Martanda P. Simamora lantaran melakukan penggelapan yang maman sepeda motor korban di jual tanpa sepengetahuan.

“Pelaku menyewa motor kepada korban namun setelah satu hari penyewaan tersangka menjual sepeda motor tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di kawasan pantai hamadi Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp.2.900.000,-,” Kata Kasat.

Atas perbuatannya pria berusia 25 tahun itu di jerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Artikel Terkait

3 Pelaku pencurian Berhasil di Ringkus Polsek Senkot, Satu Diantaranya Merupakan Residivis

Jems

Pelaku Pencurian 6 Unit Motor Terancam 7 Tahun Penjara

Arafura News

Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap

Arafura News

Timsus Rajawali Berhasil Temukan Motor Curian

Arafura News

Curanmor Terus Meningkat, Kapolresta Perintahkan Lakukan Razia Setiap Hari

Ridwan

Ratusan Motor Hasil Curian akan Dikembalikan

Ridwan

Polresta Akan Pajang 208 Motor Hasil Kejahatan Kepada Masyarakat

Ridwan

Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Ditangkap

Ridwan

Remaja Belasan Tahun Jadi Spesialis Curanmor

Ridwan