Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Bulog Papua Sebut Tidak Diberi Kewenangan Jual Minyak Goreng Kemasan Sederhana

Kepala Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Raden Guan Dharma. (Foto : Zulkifli)

Jayapura – Kepala Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Raden Guna Dharma mengatakan, minyak goreng kemasan merek Kita yang didistribusikan Perum Bulog berbeda dengan yang diluncurkan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 6 Juli lalu.

Menurutnya, minyak goreng Kita yang dipasarkan oleh Bulog merupakan jenis premium, sementara yang diluncurkan Kemendag minyak goreng kemasan sederhana atau curah yang dikemas berlabel MinyaKita.

‘’Bulog hanya menjual minyak goreng premium, harganya tergantung situasi dan kondisi pasar, boleh dijual di atas harga eceran tertinggi atau HET. Sementara, minyak goreng kemasan sederhana harga jual tidak boleh melewati HET yaitu Rp14 ribu per liter karena disubsidi,’’ kata Guna Dharma, Jumat (15/7/2022).

Minyak goreng Kita kemasan premium, kata Guna, tersedia di ritel modern selain di rumah pangan kita (RPK).

Guna mengatakan, Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat tidak memiliki kewenangan untuk menjual minyak goreng subsidi karena beberapa faktor, salah satunya biaya angkut yang kini mencapai Rp1.000 per Kilogram akibat kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat).

‘’Bulog Papua dan Papua Barat masih di level dua atau distributor dua (D2), artinya harga minyak goreng yang dibeli Bulog untuk dijual kembali sesuai HET Rp14 ribu per liter, tetapi subsidinya berbeda, sehingga Bulog hanya bisa menjual di atas HET,’’ jelasnya.

Guna pun menyebut, saat ini stok minyak goreng kemasan premium di Papua dan Papua Barat sebanyak 9 ton.(Zul)