Jayapura — BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, serta segmen Bantuan Iuran (PBI) pada Jumat pekan lalu.
Forum tersebut diharapkan menjadi penguat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kelangsungan program JKN, yang merupakan hak dan kebutuhan mendasar masyarakat.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah bisa memenuhi anggaran iuran hingga akhir 2025. Sinergi semua pihak adalah kunci sukses keberlanjutan program ini demi perlindungan kesehatan masyarakat Papua,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.
“Presiden menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin keberlanjutan dan peningkatan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Rekonsiliasi ini menjadi bagian dari upaya tersebut,” terang Hernawan dalam siaran pers, Selasa (24/6/2025).
Dia bilang bahwa Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 mewajibkan pelaksanaan rekonsiliasi data peserta dan iuran secara triwulanan untuk menjaga validitas dan akurasi data.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyepakati data kepesertaan dan jumlah iuran yang menjadi kewajiban pemda. Ini adalah bagian dari transparansi dan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hernawan juga mendorong pemda untuk memanfaatkan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu monitoring iuran yang akurat dan sesuai regulasi. “Dengan ARIP, proses verifikasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Jayapura sebagai Penyetor Iuran Terbaik untuk segmen PBPU dan Bantuan Iuran dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang sebagai Penyetor Iuran Terbaik untuk segmen PPU Pemda hingga Triwulan II 2025.
Turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura dan Timika, serta unsur pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Papua, seperti Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Puncak, Pegunungan Bintang, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Kota Jayapura, dan Kabupaten Jayapura.
Kepala KPPN Jayapura, Unggul Budi Susilo, menegaskan pentingnya kepatuhan pemerintah daerah dalam pembayaran iuran JKN, khususnya untuk segmen PPU PN yang terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan pegawai.
“Diharapkan seluruh pemerintah daerah menghitung dan membayarkan iuran berdasarkan kelima komponen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2020. Ini penting agar tidak terjadi kekurangan pembayaran atau temuan audit,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pegunungan Bintang, Victor Irianto Banne Tondok, menyambut positif pelaksanaan rekonsiliasi ini. Ia menyebut forum ini sebagai momen penting untuk memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi pendukung lainnya.
“Koordinasi seperti ini penting untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menyelesaikan kendala dalam proses pembayaran iuran. Kami siap menindaklanjuti kendala yang ada agar piutang iuran tahun sebelumnya bisa diselesaikan secara bertahap,” jelas Victor.