Bawa Ganja 20 Kg 3 WNA Diamankan Polres Keerom

Keerom – Polres Keerom mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang membawa membawa 20 Kg narkotika jenis ganja siap edar.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK didampinggi Kasat Narkoba Polres Keerom IPTU Andrian Fatih.S. Kabarek,S.Tr.K, dan Kasat Samapta Polres Keerom IPTU Samuel Yunus dalam keterangan pers nya mengatakan penangkapan terjadi pada Senin (02/12) malam di Jl. Trans Papua Kamp. Workowana Arso.
“Saat Tim Patroli Samapta Polres Keerom yang dipimpin Kasat Samapta melaksanakan Patroli rutin dalam rangka Harkamtibmas pada tahapan pelaksanaan Pilkada di kabupaten Keerom, menemukan mobil Abu-abu yang dicurigainya dan kemudian melakukan penggeledahan, ” Ujar Kapolres.

“Saat akan melakukan penggeledahan di TKP, Kasat Samapta berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba, sebab menemukan adanya tiga Warga Asing didalam mobil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua tas berukuran besar yang berisikan ganja dan satu Karung beras merek Ori Rice yang berisikan Narkotika jenis Ganja” Ujar Kapolres lebih lanjut.

Lanjut Kapolres kemudian mengatakan setelah digeledah, Kelima Orang Pelaku beserta barang bukti yaitu Dua Tas Beser berisi 18(delapan belas) bungkusan plastik besar dilaksanan berisikan ganja, 272 (dia ratus tujuh pulu dua) plastik bening besar berisikan ganja, 1 karung beras merek Ori Rice berisikan ganja dan Mobil yang digunakan, kemudian dibawa oleh Tim Patroli Samapta Polres Keerom dan diserhkan ke Sat Resnarkoba Polres Keerom untuk dilakukan Proses lanjut oleh Sat Resnarkoba.

Kelima Pelaku yang diamankan yaitu berinisial AW(26), IT (23) dan yang merupakan Warga Negara Asing (PNG) yaitu JK(20), EY(33), EW(26), yang mana para pelaku saat ditanya oleh Kapolres Keerom saat jumpa pers, mengungkapkan bahwa modusnya yaitu dengan menyelundupkan Ganja dari Negara PNG melalui Indonesia melalui jalan darat Distrik Arso Timur, Kab. Keerom yang kemudian menggunakan Mobil Rental untuk dibawa dan diedarkan di Wilayah Jayapura dan Tempat-tempat lain untuk di Jual.

Atas Perbuatannya para Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda 8 Milyar Rupiah.

Related posts

Dandim 1706/Nduga : Semoga Nduga semakin maju dan Damai

Fani

Residivis Kasus Rudapaksa di Jayapura Dibekuk Polisi

Fani

Polres Jayapura Amankan 78 Pelajar dan Sita Spanduk Penolakan Makan Bergizi Gratis

Fani

Bahas Pos Lintas Batas Kakanwil Kemenkumham Temui Pangdam XVII/Cenderawasih

Fani

Momen Pesta Rakyat, Apolo-Paskalis Titip Pesan Untuk Masyarakat

Bams

Tembus Medan Pegunungan, Satgas Yonif 511/DY Antar Anak Sekolah Demi Masa Depan Generasi Papua

Fani

Leave a Comment