Satu Tersangka Penganiayaan Diserahkan Polsek Japut ke Kejaksaan

Jayapura – Polsek Jayapura Utara menyerahkan satu tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial GW (23) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat, 9 Oktober 2026.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay melalui Unit Reskrim menjelaskan bahwa penyerahan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIT, di Jalan Tanjung Ria, Dok IX Kampung Tengah, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

“Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka diduga melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan tangan yang menggenggam sebuah kunci motor ke arah bibir korban hingga mengakibatkan luka sobek,” ujar Kapolsek sembari menyampaikan, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Fauzar Rivaldy.

Kapolsek menambahkan, penyerahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP dengan hukuman selanjutnya akan ditangani oleh pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related posts

RD: Persipura Siap Bekerja Keras Raih Poin di Sleman

Bams

Yanni Dorong Bank Papua Perluas Akses Pembiayaan bagi UMKM OAP 

Jems

Aparat Gabungan Berhasil Mengevakuasi 4 Korban Selamat dari Aksi KKB di Yahukimo

Fani

Pj Gubernur Dorong Pengembangan Kopi Papua Lebih Lanjut

Fani

UKW Perdana di Papua Selatan, Didukung PT Freeport dan Bukit Asam

Bams

Alexsandro: Target Hanya Satu, Bawa Persipura ke Liga 1 ‎

Bams

Leave a Comment