Operasi Sarang Narkoba di Papua, Polisi Temukan 10 Kg Ganja dan Empat Anak Terindikasi Mengonsumsi Narkotika
Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menemukan 10 kilogram ganja dan mengamankan empat anak di bawah umur yang terindikasi mengonsumsi narkotika pada hari pertama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan ini menjadi langkah kepolisian untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah generasi muda Papua terjerumus dalam bahaya narkoba.
Dalam operasi yang dimulai pukul 15.00 WIT tersebut, sebanyak 75 personel gabungan dikerahkan, melibatkan Ditresnarkoba, Direktorat Samapta, dan satuan terkait lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua menjelaskan, petugas menemukan dua karung ganja dengan berat masing-masing sekitar lima kilogram. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 10 kilogram dan berada di semak-semak.
Penemuan itu bermula ketika petugas hendak memeriksa seorang terduga pelaku yang dicurigai membawa ganja. Namun, orang tersebut melarikan diri saat akan diperiksa.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Akan tetapi, kondisi malam hari dan pertimbangan keselamatan personel membuat pencarian disesuaikan dengan situasi di lapangan.
Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan empat orang dewasa yang diduga sebagai pengguna narkotika. Petugas turut menemukan empat anak di bawah umur yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengonsumsi narkotika.
Khusus terhadap anak-anak tersebut, Polda Papua berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama operasi berlangsung, kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah lokasi rawan penyalahgunaan narkotika serta melaksanakan tes urine secara mendadak. Setiap orang yang terjaring akan ditangani sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi bagi yang memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, Polda Papua mengakui bahwa keterbatasan fasilitas rehabilitasi rawat inap khusus narkotika di Papua masih menjadi tantangan. Selama ini, sebagian pasien harus dirujuk ke luar daerah, seperti Makassar atau Jakarta, yang membutuhkan biaya besar.
Sebagai alternatif, penanganan sementara dapat dilakukan melalui mekanisme wajib lapor, pemeriksaan urine secara berkala, serta pendampingan intensif dengan melibatkan keluarga.
Polda Papua berharap operasi selama 30 hari ini mampu mempersempit ruang gerak pengedar, menekan penyalahgunaan narkotika, serta melindungi anak-anak dan generasi muda Papua dari ancaman narkoba.
