Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Akhir Tahun 2020, 3 Kota IHK di Papua Alami Inflasi 0,79 Persen

Adriana Helena Robaha
Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha.

Jayapura – Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Papua di 3 kota IHK dengan menggunakan penghitungan dan tahun dasar baru tahun 2018 (2018 = 100) hasil SBH 2018, pada Desember 2020 terjadi inflasi sebesar 0,79 persen atau terjadi kenaikan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,04 pada November 2020 menjadi 104,86 pada Desember 2020.

Dengan angka inflasi tersebut, maka laju inflasi tahun kalender (Desember 2020 terhadap Desember 2019) gabungan 3 kota IHK di Papua mencapai 1,64 persen dan laju inflasi year on year (Desember 2020 terhadap Desember 2019) mencapai 1,64 persen.

Inflasi yang terjadi pada gabungan 3 kota IHK di Papua tersebut akibat adanya kenaikan harga yang
ditunjukkan oleh kenaikan angka indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar
1,35 persen.

Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,10 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,13 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,02 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,33 persen.

Kelompok transportasi sebesar 2,54 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,003 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,36 persen; serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,07 persen.

Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha mengatakan, faktor pendorong terjadinya inflasi tersebut adalah kenaikan harga yang cukup signifikan pada beberapa komoditas antara lain tarif angkutan udara, cabai rawit, ikan ekor kuning, ikan cakalang, telur ayam ras, dan lainlain. Adapun komoditas yang menahan laju inflasi antara lain: emas perhiasan, daging ayam ras, kangkung, terong,
air kemasan, dan lain-lain.

Sementara itu, besaran andil masing-masing kelompok komoditi terhadap perkembangan inflasi Desember 2020 di Papua (gabungan 3 kota IHK) sebagai berikut, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,500 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,004 persen.

Kemudian, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,023 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,001 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,006 persen; kelompok transportasi sebesar 0,289 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,0002 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,005 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,000 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,004 persen; serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar -0,04 persen. (Zulkifli)