Bermodal Informasi Warga, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Entrop
Jayapura – Kurang dari empat jam setelah peristiwa penganiayaan berat yang terjadi di depan Kios Smart Cell, Jembatan Merah Youtefa, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Senin, 7 Juli 2026 personel Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 05.20 WIT itu mengakibatkan dua korban mengalami luka akibat sabetan parang.
Korban pertama mengalami luka sobek di bagian kepala, sementara korban kedua mengalami luka sobek pada bagian leher. Keduanya langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial F.N. (28) yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras menghampiri kedua korban yang sedang berhenti untuk membeli rokok dan pulsa.
Pelaku kemudian menuduh salah satu korban mengambil telepon genggam miliknya. Meski korban telah memberikan penjelasan, pelaku tidak menerima hingga terjadi adu mulut.
Dalam kondisi emosi, pelaku melakukan penggeledahan terhadap kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil.
Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk membacok kedua korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Jayapura Selatan langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan pada pukul 08.50 WIT berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen melalui PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Zakaruddin, Selasa, 7 Juli 2026.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam setiap penanganan laporan maupun gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” ucapnya.
Dia bilang, layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap aman serta kondusif.
Saat ini penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya Pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2,6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
