Merasa Jadi Korban KDRT, Istri Oknum Anggota Polres Jayapura Tempuh Jalur Hukum ke Propam Polda Papua 

JAYAPURA – Merasa menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penghinaan, dan penelantaran, seorang perempuan berinisial Garini (32) memutuskan kembali menempuh jalur hukum.

 

Melalui kuasa hukumnya, ia akan melaporkan suaminya yang merupakan oknum anggota Polres Jayapura berinisial S ke Propam Polda Papua.

 

Selama menjalani rumah tangga sejak menikah pada 2021, Garini mengaku telah beberapa kali mengalami konflik yang berujung pada mediasi di Polres Jayapura.

 

Menurut pengakuannya, suaminya sempat membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menghina, membandingkan dirinya dengan almarhum istri pertama, maupun mengusirnya dari rumah.

 

Namun, Garini mengklaim persoalan serupa terus berulang pada 2023 hingga 2024. Ia mengaku beberapa kali diusir dari rumah dan mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan martabatnya.

 

Puncaknya, Garini mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa gigitan di telinga dan pemukulan. Atas peristiwa itu, ia menjalani visum di RSUD Yowari dan membuat laporan polisi.

 

Menurutnya, perkara tersebut sempat ditangani Propam, namun laporannya dicabut atas permintaan keluarga yang berharap rumah tangga mereka tetap dipertahankan.

 

“Saya mencabut laporan karena permintaan orang tua. Setelah naik pangkat, perlakuannya kembali terulang,” ujar Garini.

 

Ia menambahkan, konflik rumah tangga terus berlanjut hingga pertengahan Maret 2026 saat suaminya menjatuhkan talak tiga.

 

Setelah berpisah tempat tinggal, Garini mengaku sempat menjalin hubungan dengan pria lain, namun kemudian menjadi korban dugaan peretasan akun media sosial, email, dan WhatsApp serta penyebaran foto dan video pribadinya.

 

Menurut Garini, video yang beredar itu kemudian dijadikan salah satu dasar oleh suaminya untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

 

“Parahnya, setelah menerima video pribadi saya, suami saya ikut serta menyebarkan video tersebut kepada keluarga saya dan rekan-rekannya,” ungkapnya.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua.

 

Kuasa hukum Garini, Yansen Marudut, SH, mengatakan pihaknya segera melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Papua agar dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polres Jayapura tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga klien kami memperoleh keadilan dan apabila terbukti, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yansen.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pasificpos masih berupaya menghubungi Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan untuk memperoleh tanggapan terkait persoalan ini.

Related posts

Pemprov dan DPR Papua Sepakati Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024

Bams

Kemenag Papua Gelar Seleksi Petugas Haji, Fokus pada Profesionalitas dan Pelayanan Terbaik

Fani

Pansel Tuntaskan Seleksi Administrasi BAZNAS Papua

Fani

TNI Tetap Terapkan Strategi “Soft Approach” di Papua

Fani

Papua Dorong Penguatan Budidaya Sagu untuk Ketahanan Pangan

Bams

Telkomsel Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1445 H, Berbagi Bersama 43 Ribu Masyarakat

Fani

Leave a Comment