Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Lantamal X Jayapura Serahkan 3 Warga PNG ke Imigrasi

Tiga warga PNG dan barang bukti Pinang sebelum diserahkan ke Imigrasi Jayapura. (Foto : Redaksipotret.co)

Jayapura – Satrol Lantamal X Jayapura menyerahkan tiga warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) kasus penyelundupan pinang sebanyak 30 karung seberat 754 Kilogram.

Penyerahan ketiga warga asing tersebut dilaksanakan di halaman Lantamal X Jayapura Selasa (16/4/2024) dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura dan Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua, Lutfi Natsir.

Ketiga warga asing tersebut ditangkap oleh Tim X Quick Respon (XQR) Lantamal X Jayapura saat melaksanaksanakan patroli sektor Ops Cenderawasih Jaya-24 pada Minggu (14/4/2024) pukul 05.22 WIT.

Ketiga WNA asal PNG tersebut masing – masing Adam Kambisi berusia 74 tahun, Bonny Nasi berusia 44 tahun dan Sebia berusia 45 tahun.

Komandan Satrol Lantamal X Jayapura, Letkol Laut (P) Dedy Obet mengatakan, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Keimigrasian dan Karantina Pertanian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dedy menjelaskan, para pelaku dijerat Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp5 milyar.

Selain itu, ketiganya juga dijerat Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 33 Ayat 1 Jo Pasal 86 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar.

“Kemudian Undang – Undang Nomro 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp10 juta,” ungkap Dedy.

Dedy pun menyampaikan bahwa hasil operasi keamanan laut yang dilaksanakan oleh Tim XQR Lantamal X dalam pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan pinang dari PNG ke Kota Jayapura, Papua, Indonesia diharapkan dapat menstabilkan harga pinang di pasar tradisional .

“Serta memberi peluang bagi petani lokal untuk meningkatkan pendapatan dari penjualan pinang dengan terputusnya rantai pasokan penyulundupan dari PNG,” kata Dedy.

Dedy mengatakan bahwa keberhasilan suatu operasi yang dilaksanakan oleh TNI AL dalam hal ini Lantamal X sebagai satuan Kewilayahan di daerah tidak lepas dari sinergitas bersama pemerintah daerah, instansi terkait dan peran serta masyarakat sebagai informan dalam mendukung pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di laut.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara serta kelengkapan barang bukti sebelum para pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses putusan pengadilan.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua, Lutfi Natsir mengatakan bahwa akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk bersama melakukan proses hukum terkait komoditas yang dibawa secara ilegal. (Sari)