Pasific Pos.com
Headline

TelkomGroup Berikan Kompensasi bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Kabel Optik

TelkomGroup siap beri kompensasi bagi pelanggan yang terdampak gangguan kabel optik ruas Merauke Timika. (Foto : Dok. Telkomsel)

Jayapura – TelkomGroup siap memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) SMPCS atau kabel optik ruas Merauke – Timika.

General Manager Telkom Witel Papua, Antonius Joko Sritomo mengatakan, pasca putusnya kabel optik pada Kamis (4/1/2024) lalu, kurang lebih 13 ribu pelanggan IndiHome di wilayah Merauke terdampak.

“Selama tidak bisa digunakan, diberikan kompensasi dengan skema prorate yaitu pembebasan atau pengurangan biaya yang harus dibayar,” jelas Antonius melalui telepon, Rabu (17/1/2024).

Saat ini layanan TelkomGroup area Merauke telah dialihkan menggunakan backup link Palapa Ring Timur (PRT) dan satelit meskipun dengan kapasitas terbatas.

“Total kapasitas untuk membackup pelanggan sebesar 7 Gigabyte, ini gabungan dari satelit dan PRT milik Bakti Kominfo yang di dalamnya ada Radio IP,” kata Antonius.

Sementara itu, Vice President Area Network Operations Telkomsel Pamasuka, Andrias Indra menyampaikan, gangguan tersebut berdampak terhadap penurunan kualitas fixed broadband IndiHome dan mobile broadband 4G/LTE Telkomsel di wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi, Nduga, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo.

Menurut, Andrias, layanan basic service seperti voice dan SMS saat ini sudah dapat digunakan. Sedangkan layanan internet atau data baru dapat digunakan di sejumlah titik layanan publik, seperti rumah sakit, kantor pemerintahan (Pemerintah Daerah, TNI/Polri), dan bandara.

“Telkomsel bersama TelkomGroup terus mengupayakan percepatan pemulihan jaringan, agar pelanggan dapat kembali menikmati layanan komunikasi dengan lancar seperti semula. Kami juga akan melakukan update informasi mengenai pemulihan jaringan secara berkala,” ujar Andrias.

Andrias menyebut, Telkomsel juga akan melakukan penyesuaian terhadap pelanggan terdampak berupa perpanjangan masa aktif untuk pelanggan selular khususnya Telkomsel Prabayar. (Sari)