Peredaran Ganja di Perbatasan Digagalkan Polisi

Jayapura – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Tami berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.
‎
‎Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Muara Tami, Aiptu Richard Tanasale, saat tim melaksanakan kegiatan rutin di wilayah perbatasan RI–PNG.
‎
‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pengungkapan ini berawal saat anggota Polisi mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara sepeda motor di wilayah Skouw Mabo hendak ke arah Koya Timur.

“Berkat kejelian dan naluri anggota di lapangan, dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Skouw Perbatasan RI-PNG,” ungkap Kapolresta saat merilis barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu, 18 Maret 2026.
‎
‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor sebanyak 17 bungkus.

Keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Muara Tami untuk langkah Kepolisian selanjutnya.
‎
‎Adapun identitas kedua pria tersebut yakni berinisial RM (18) dan DS (18) dan diketahui merupakan warga Kampung Mosso, dan setelah dilakukan pemeriksaan DS hanya menumpang dan hingga berujung RM diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota.
‎
‎Kapolresta menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan serta profesionalisme tim opsnal dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah perbatasan.
‎
‎“Ini merupakan bukti bahwa Polri selalu hadir dan peka terhadap situasi di lingkungan, khususnya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Jayapura,” tegas Kapolresta.
‎
‎Selanjutnya, RM beserta barang bukti berupa 17 bungkus ganja, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎”Atas perbuatannya, RM disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan terancam hukuman maksimal 12 Tahun,” tegasnya.
‎
‎Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Related posts

Pemulangan Jenasah Belum Pasti, Keluarga Korban Kekerasan KKB Yahukimo Kecewa

Fani

Komisi II DPR RI Bertemu Gubernur Papsel Dan Bupati Empat Kabupaten

Bams

Pj Gubernur Pastikan Bonus Atlet PON dan Peparnas Segera Dicairkan

Bams

Yan Wenda, Pria Berhati Baja Yang Menginspirasi Bagi Politisi Pemula

Bams

Realisasi Masih Rendah, DJPb Papua Dorong Penggunaan Pagu Belanja Pariwisata

Fani

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Selamatkan Warga Sipil dari Aksi Pembacokan di Yahukimo

Fani

Leave a Comment