Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel, Tiga Orang Jadi Tersangka

MERAUKE,– Kejaksaan Negeri Merauke menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

 

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H., didampingi tim penyidik Kejari Merauke.

Ketiga tersangka tersebut, JMRS selaku kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan, AFS yang merupakan rekan dari JMRS selaku kontraktor dan pelaksana di lapangan dan RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merauke, Pirly Momongan, SH dalam konferensi pers di kantor kejaksaan, Kamis (15/10) menyampaikan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 22 saksi, 2 orang ahli, mengumpulkan alat bukti surat dan memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua sehingga penyidik memperoleh fakta hukum yang menerangkan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai dengan mens rea (niat jahat) oleh ketiga tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai total: Rp.1.038.227.228,86 (Satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan koma delapan puluh enam Rupiah).

Penyidikan ini dilakukan terhadap Kegiatan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp.11.719.700.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus Rupiah).

Peran JMRS adalah mengendalikan penarikan uang dari rekening CV.PAS dan menerima keuntungan secara melawan hukum senilai Rp.1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta Rupiah) yang ditransfer oleh AFS. Peran AFS adalah yaitu melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum, mengajukan pencairan 100% pekerjaan secara melawan hukum dan melakukan transfer uang kepada kedua tersangka lain.

Sedangkan peran RN yaitu selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, selaku PPK menerima pengajuan pencairan 100% secara melawan hukum dan menerima uang senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) dari AFS.

Tersangka JMRS dan AFS ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada, Jumat, 9 Oktober 2026, diamankan dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara lalu diterbangkan dengan pesawat dan tiba di Kabupaten Merauke pada Senin, 12 Oktober 2026. Menyusul RN pada Kamis, 15 Oktober 2026. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polres Merauke masing-masing selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.(Iis)

Related posts

Jatuh dari Tower saat Evakuasi Warga, Anggota Basarnas Tewas

Fani

Hari Pertama Jadi Sekda, Ferdinandus Langsung Sidak ke Biro dan OPD

Bams

Ribuan ASN dan Guru Papua Didistribusikan ke OPD

Bams

Lamban Tangani Longsor Ringroad, Legislator Papua Ancam Datangi Kadis PUPR

Bams

Alih Kodal Dua Kodim, Perkuat Korem 172/PWY dalam Mengemban Tugas di Papua

Fani

Berbagi Kasih Natal di Bumi Cenderawasih

Fani

Leave a Comment