1 Januari 2026, Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi Di Ujung Timur Indonesia

MERAUKE – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani terdaftar yang berada di wilayah ujung timur Indonesia pada 1 Januari 2026. Hal ini menjadi bukti komitmen Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani dari awal tahun guna mendukung swasembada pangan nasional.

General Manager (GM) 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani mengatakan bahwa petani terdaftar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan berhasil menebus pupuk bersubsidi tepat di tanggal 1 Januari 2026.

“Beberapa petani di Merauke melakukan penebusan pupuk bersubsidi tepat di tanggal 1 Januari 2026. Petani mengaku bersyukur, saat mereka akan melakukan pemupukan pada awal tahun, pupuknya sudah bisa ditebus meskipun di awal tahun,” ujar Wisnu.

Wisnu menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi oleh petani tepat setelah pergantian tahun ini menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia, termasuk di Merauke yang merupakan ujung timur wilayah Indonesia. Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi dengan prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan tepat mutu).

Penebusan pupuk yang dilakukan petani di seluruh Indonesia, termasuk di Merauke prosesnya cukup mudah. Hal ini tidak terlepas sistem digital seperti iPubers yang diimplementasikan Pupuk Indonesia pada seluruh kios atau pengecer resmi.

Melalui iPubers, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tani. Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang sudah diturunkan Pemerintah sebesar 20 persen.

Lebih lanjut Wisnu menambahkan, tahun 2026 pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional untuk sektor pertanian dan perikanan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi pada sektor pertanian sebanyak 9,55 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.

Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami sangat senang bisa melayani penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di awal tahun. Dengan demikian upaya peningkatan produktivitas pertanian yang diprogramkan Pemerintah bisa terwujud,” ujar Wisnu.

Salah satu petani Merauke yang berhasil melakukan penebusan pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari 2026 yaitu Fahchur Hamid asal Kecamatan Kurik. Ia menebus pupuk Urea dan NPK Phonska masing-masing 100 Kilogram (Kg) dengan harga HET dan menggunakan Kartu Tani di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) BUMK Karya Manunggal.

Fahchur mengungkapkan, harga satu sak Urea subsidi kemasan 50 kg yang ia tebus dibandrol dengan harga Rp90.000. Sementara NPK Phonska untuk kemasan yang sama harganya Rp92.000. “Alhamdulilah penebusannya cepat dan lancar. Terima kasih kepada pemerintah dan Pupuk Indonesia,” ujarnya.(Iis)

Related posts

BPJS Ketenagakerjaan Bukukan Hasil Investasi Rp26,05 Triliun

Fani

MDMedia Luncurkan Layanan Programmatic Advertising Berbasis Data Telco Pertama di Indonesia

Fani

Perum Bulog Papua Pantau Harga Pangan Jelang Tahun Baru 2026

Fani

Perekonomian Papua Pegunungan Tunjukkan Kinerja Positif

Fani

Dukungan Pelindo Jayapura untuk Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Fani

Telkom Akselerasi Transformasi

Fani

Leave a Comment