Jayapura,- Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua, Kamis 18 September 2025.
Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai S.T., MM didampingi Wakil I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE. MM, Wakil Ketua II Mukri Hamadi, Wakil Ketua III H. Supriadi Laling, Penjabat Sekda Papua Suzana Wanggai, Sekwan DPR Papua, DR. Juliana J. Waromi, SE. M. Si dan Forkopimda Provinsi Papua.
Ketua DPR Papua, Denny Hennry Bonai menegaskan, pembahasan ini merupakan amanat Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa kondisi, antara lain perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antar unit organisasi, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Untuk itu, lanjut Denny Bonai sapaan akrab Politisi Partai Golkar itu, dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi, sehingga belanja pemerintah yang mengharuskan penyesuaian anggaran agar lebih fokus pada program prioritas serta peningkatan efektivitas.
Selain itu, adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua yang memerlukan dukungan anggaran tambahan.
Oleh sebab itu, tandas Denny Bonai, Pemerintah Daerah telah melakukan realokasi dan penyesuaian anggaran agar kegiatan tersebut berjalan lancar.
Berkenan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menyusun Raperda Perubahan APBD 2025 dengan memaksimalkan penggunaan Silpa Tahun Anggaran 2024.
Dimana sebelumnya, DPR Papua bersama Penjabat Gubernur Papua telah menandatangani persetujuan bersama atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2025.
”Sehingga pada hari ini ditindaklanjuti dengan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Papua tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2025 guna mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”jelasnya.
Dari data anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 172,1 miliar dari Rp 2,58 triliun menjadi Rp 2,40 triliun.
Untuk belanja daerah naik sebesar Rp167,4 miliar dari Rp2,76 triliun menjadi Rp2,93 triliun, sehingga menyebabkan defisit sebesar Rp339,67 miliar.
Sementara kata Denny Bonai, pengeluaran pembiayaan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp.10 Miliar dari semua lagu Rp. 10 miliar, sehingga pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 0,0.
Sementara pembiayaan Neto pada perubahan APBD tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp.339, 67 miliar lebih jumlah sebelumnya sebesar Rp.185, 40 miliar lebih menjadi Rp.525, 08 miliar lebih.
Untuk itu, Denny Henrry Bonai mengimbau seluruh alat kelengkapan DPR dan fraksi-fraksi agar melakukan kajian mendalam terhadap perubahan APBD tersebut, terutama terkait rencana pencairan dana cadangan sebesar Rp44 miliar, agar penggunaannya sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Sidang pembukaan rapat Paripurna dengan agenda materi Raperdasi tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2025, dilanjutkan penyerahan materi oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST., MM didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III kepada Penjabat Sekda Provinsi Papua, Suzana wanggai. (Tiara).
