4 Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Dituntut Berbeda, 2 Hingga 16 Tahun Penjara

Jayapura – Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda tuntutan kepada empat terdakwa, Rabu (28/5/2025).

Yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma SH dan Zulhan Tanjung  SH membaca tuntuntan secara bergantian menegaskan para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awoinero SH sebagai hakim ketua,  JPU memutuskan Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) dituntut 4 tahun penjara Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dituntut 2 tahun penjara.

Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dituntut  11 tahun penjara dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) dituntut 16 tahun penjara.

Dalam sidang ini 150 saksi dihadirkan dan dalam sidang sebelumnya beberapa saksi mengungkap apa yang terjadi juga nama-nama yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan dana PON XX Papua 2021. Sidang akan dilanjutkan pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa tanggal 4 Juni 2025.

slot gacor

situs slot

slot gacor

Related posts

KPU Papua Tetapkan DPT Pilkada 2024

Bams

TPP ASN Papua Segera Cair, Pemprov Alokasikan Rp 46 Miliar

Bams

Penggiat HAM di Manokwari Ditembak OTK

Jems

Senyum Berkah Ramadhan, Dandim Jayawijaya Bersama Pj Gubernur Papua Pegunungan Bagikan Takjil

Fani

Satu WNA Asal PNG Diamankan Tim Opsnal Narkoba Polresta Beserta Barang Bukti Ganja

Fani

Perum Bulog Papua Tegaskan Beras SPHP Tidak Kosong

Fani

Leave a Comment