4 Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Dituntut Berbeda, 2 Hingga 16 Tahun Penjara

Jayapura – Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda tuntutan kepada empat terdakwa, Rabu (28/5/2025).

Yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma SH dan Zulhan Tanjung  SH membaca tuntuntan secara bergantian menegaskan para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awoinero SH sebagai hakim ketua,  JPU memutuskan Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) dituntut 4 tahun penjara Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dituntut 2 tahun penjara.

Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dituntut  11 tahun penjara dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) dituntut 16 tahun penjara.

Dalam sidang ini 150 saksi dihadirkan dan dalam sidang sebelumnya beberapa saksi mengungkap apa yang terjadi juga nama-nama yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan dana PON XX Papua 2021. Sidang akan dilanjutkan pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa tanggal 4 Juni 2025.

Related posts

Musibah Banjir dan Longsor di Ubahak Yahukimo, Puluhan Warga Terpaksa Kehilangan Rumah

Bams

Temui Sekda Papua, Kafilah MTQ Laporkan Prestasi Ini

Fani

TP-PKK Papua Tengah Gelar Pasar Murah di Wanggar

Fani

Polisi Evakuasi Mayat Pria Paruh Baya di Kamar Hotel Serui

Fani

Hasil Sidang Isbat : 1 Ramadhan 1445 H Ditetapkan 12 Maret 2024

Fani

Sebanyak 284 Siswa SMP Negeri Buti Merauke Dapat Makan Bergizi Gratis

Fani

Leave a Comment