4 Terdakwa Korupsi Dana PON Papua Dituntut Berbeda, 2 Hingga 16 Tahun Penjara

Jayapura – Sidang Korupsi dana anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A masuk agenda tuntutan kepada empat terdakwa, Rabu (28/5/2025).

Yaitu Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX), Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rahmma SH dan Zulhan Tanjung  SH membaca tuntuntan secara bergantian menegaskan para terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.

Dihadapan hakim Andi Mattalata, SH, Nova Claudia SH dan Lidia Awoinero SH sebagai hakim ketua,  JPU memutuskan Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX) dituntut 4 tahun penjara Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi) dituntut 2 tahun penjara.

Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum Pengurus Besar PON) dituntut  11 tahun penjara dan Roy Letlora (Ketua Bidang II Pengurus Besar PON) dituntut 16 tahun penjara.

Dalam sidang ini 150 saksi dihadirkan dan dalam sidang sebelumnya beberapa saksi mengungkap apa yang terjadi juga nama-nama yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan dana PON XX Papua 2021. Sidang akan dilanjutkan pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa tanggal 4 Juni 2025.

Related posts

Pemprov dan DPR Papua Sepakati RPJMD 2025–2029

Bams

Kegagalan Penyelenggara Pemilu, Albert Merudje : Harus Diproses Hukum, Negara dan Rakyat Sudah Dirugikan

Bams

Telusuri Kronologis Korban Elis Yotha, Ketua Gerindra Papua Gerak Cepat Datangi BPJS

Jems

PLN UIP MPA Terus Dukung Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Fani

Hadiri Maulid Nabi di BTN Darsua, BTM: Saya Harapkan Kita Jaga Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

Jems

Merekam Jejak Sejarah Mimika dari Masa ke Masa Melalui Foto

Fani

Leave a Comment