21 Personil Diperiksa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka Pengrusakan Polres Jayawijaya

Jayapura, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menegaskan bahwa dari 21 personil Batalyon 756/WMS yang diperiksa terkait pengrusakan Polres Jayawijaya sebanyak 5 personil ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua akan diperiksa dan diproses hukum baik oknum prajurit yang menggerakkan atau pengrusakan. Dari 21 yang diperiksa telah ditetapkan 5 oknum sebagai tersangka,” kata Izak kepada wartawan di Makodam Cenderawasih, Selasa 5 Maret 2024.

Menurut Pangdam, penyerangan dan perusakan oleh oknum prajurit Batalyon 756 WMS merupakan pelanggaran, bukan jiwa korsa. “Ini bukan jiwa korsa sebenarnya. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Kalau ini pelanggaran bukan jiwa korsa yang harus kita hukum,” kata Izak.

Sebelumnya, Polres Jayawijaya yang terletak di Jalan Bhayangkara, Distrik Wamena, Papua Pegunungan diserang dan dirusak pada Sabtu malam 2 Maret 2024.

Penyerangan dilakukan oknum prajurit TNI Batalyon 756/WMS pada pukul 20.10 WIT. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Related posts

Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital

Fani

DPR Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak Program Transmigrasi Di Papua

Bams

Menguji Kualitas Calon Pemimpin Mimika, Intelektual Ini Ajak Masyarakat Nonton Debat Kandidat Bupati dan Wabup

Fani

Dirjen Dorong Petugas Imigrasi di Pulau Terluar Dapat Tunjangan Khusus

Fani

KPU Papua Tunggu Juknis Jalankan Putusan MK

Bams

Dandim 1706/Nduga Turut Launching Nduga Pandai Berhitung

Fani

Leave a Comment