Pasific Pos.com
Kriminal

Kepala BPKAD Biak Jadi Tersangka Korupsi Dana Guru Kontrak

Kepala BPKAD Biak Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH. MH

JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Biak Numfor akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengungkapkan dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak.

“LY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya.

Ia pun menjelaskan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan Nomor sprint. 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020.

“Untuk kerugian negara, Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, untuk nilai kerugian negara yang akan dituangkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Kata Kajari, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti
terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

Disinggung mengenai kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kajari menerangkan akan ada tersangka tambahan mengingat ada pihak yang penerbitan SP2D tanpa dokumen pendukung untuk dilakukan proses pencarian dana tersebut.

“Kami masih kembangkan, akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut sehingga uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru konttak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016,” bebernya.

Bahkan Kata Kajari uniknya uang senilai Rp.7,5 M tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya.

“Uang di tarik tunai dari bank Papua tgl 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik untuk mengetahui siapa siapa pihak yang terlibat dalam kasus 263 guru kontrak tahun 2015-2016,” bebernya.

Sebagaimana menurut Kajari arahan dari Jaksa Agung RI tgl 24 Agustus 2020, akan mengevaluasi kinerja Kasi Pidsus dan Kajari se Indonesia yang tahun 2020 yang tidak ada perkara Tipikor, maka walaupun dengan keterbatasan SDM penyidik yang ada di Kejari biak, bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja menindak lanjuti laporan masyarkat.

Artikel Terkait

KPK Dorong Pemda Miliki Kemandirian dalam Pengelolaan Keuangan

Bams

Wakil Ketua KPK Hadiri Kuliah Umum di Universitas Yapis Papua

Bams

Polisi Dalami Penyalahgunaan Dandes di Kampung Tobati Senilai Rp. 2,5 Miliar

Ridwan

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pengrusakan Kantor Bupati Waropen

Ridwan

Pernyataan Kapolres Waropen Terkait Kerusuhan di Kantor Pemerintahan

Admin