Pasific Pos.com
Info Papua

Tim Teknis Independen Bantah Tak Ada Wanprestasi Dalam Proyek Dermaga Parkir DPR Papua

Koordinator Tim Teknis Independen Penilaian Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua, Vico Pawane, ST, MM, IAI, didampingi Anggota Tim, Ir. Arifin Kurniawan dan Muniono, ST, MM saat memberiikam klarifikasi terkait gugatan PT Simon Jaya Abadi Perkasa di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin 9 Februari 2022.(foto Tiara).

Jayapura – Terkait adanya gugatan dalam perkara dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang diajukan oleh PT. Simon Jaya Abadi Perkasa, terhadap Sekretariat DPR Papua, ditanggapi oleh Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan.

Pada kesempatan ini, Koordinator Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan, Vico Pawane, ST, IAI, didampingi Anggota Ir Arifin Kurniawan dan Mujiono, ST, MM menjelaskan, jika pihaknya sudah mengecek langsung pembangunan dermaga parkir di DPRP dan punya data hasil kajian tersebut.

“Tim kami melibatkan ahli konstruksi, ahli struktur dan ahli pengadaan. Mereka minta dibayar Rp 55 milyar. Kami tidak tahu dasarnya, ” kata Vico Pawane dalam keterangan persnya terkait gugatan dalam perkara dugaan wanprestasi di PN Jayapura terhadap Sekretariat DPR Papua, Rabu 9 April 2022.

Tak ingin hal itu menjadi polemik, Tim Teknis Independem kembali menegaskan, bahwa proses pembayaran proyek atau pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua, telah selesai dilakukan pembayaran.

“Kami sudah melakukan penilaian terhadap pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua. Bahkan, hasilnya telah kami sampaikan ke Inspektorat,” jelas Vico Pawane.

Bahkan, Anggota Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan, Ir Arifin Kurniawan dengan tegas juga membantah jika pihak pertama telah melakukan wanprestasi.

“Jadi setelah saya memeriksa semua pekerjaan, detail-detail pekerjaan dermaga parkir, mulai tiang pancang hingga beton strukturnya, kemudian setelah kami lakukan klarifikasi terhadap konsultan pengawasan yang dia tahu persisnya pekerjaan seperti apa, lalu saya melakukan penilaian terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan,” ujarnya.

Arifin pun mengaku telah mengumpulkan rekapan hasil tagihan – tagihan pihak kedua hingga diketahui totalnya dan menilai terhadap keseluruhan bangunan, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa pekerjaan itu sudah selesai.

“Jadi, kesimpulan saya bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada tergugat pihak pertama adalah tidak benar. Pihak pertama sudah membayarkan semua pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak kedua atau penggugat. Jadi, tidak ada wanprestasi disini, sudah dibayarkan semua sesuai dengan kontrak,” tandas Arifin.

Untuk itu, Arifin kembali menegaskan bahwa tidak ada wanprestasi dari pihak tergugat, karena sudah membayarkan semua pekerjaan pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua yang dilakukan pihak kedua atau penggugat.

Ketika disinggung soal penggugat minta lebih, Arifin mengaku tidak mengetahui dasarnya. Apalagi yang dibayarkan sudah sesuai kontrak, total yang sudah dibayarkan semua.

“Ini masih dalam sengketa. Saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi, saya tidak tahu apa dasarnya melakukan gugatan
Tapi kami punya data lengkap dan data-data itu, akan kami buka di sidang nanti, ” tekannya.

Yang jelas, lanjut Arifin, berdasarkan penilaian dari tim independen, tergugat atau pihak pertama sudah membayarkan semua pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak kedua atau penggugat.

“Demikian klarifikasi kami terhadap pemberitaan itu. Karena ini masih dalam sengketa, kami tidak menjelaskan lagi. Kami juga punya data lengkap dan kami siap untuk memberikan keterangan ini dalam persidangan nanti,” tandasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, jika pihaknya juga telah mengumpulkan rekapan tagihan pihak kedua, ditotal semua dan dinilai keseluruhan bangunan.

“Jadi kesimpulan saya, tuduhan kepada tergugat itu tidak benar karena sudah dibayarkan semua pekerjaan kepada pihak kedua atau penggugat, ” bebernya.

Koordinator Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua, Vico menambahkan bahwa pada prinsipnya, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan itu.

“Kami siap juga dalam gelar perkara dan dihitung sama-sama. Apa yang dituduhkan, apa yang kami pegang ada dalam data. Kami pun siap adu argument untuk berhitung sama-sama,” tekannya.

Tim Teknis Independen Penilaian Pekerjaan Pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua ini, imbuh Vico, dibentuk sesuai saran dari Inspektorat Provinsi Papua terhadap pembangunan Dermaga Parkir DPR Papua itu.

“Kami dibentuk sesuai saran Inspektorat Provinsi Papua untuk menengahi layak dibayar atau tidak? Kami juga sudah kembalikan hasilnya dan serahkan ke Inspektorat 1 Februari 2021. Jadi, sebenarnya Inspektorat yang harus menjawab ini, bukan lagi Sekwan, karena uang Negara itu dibayar oleh Inspektorat dan BPK,” tandas Vico Pawane.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di salah satu media online, Sekretaris DPR Papua, DR Juliana J Waromi, SE, MSi digugat dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jayapura.

Dimana dalam Gugatan itu diajukan PT Simon Jaya Abadi Perkasa lantaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua diduga tak melunasi biaya pembangunan dermaga parkir di Kantor DPR Papua itu.

Bahkan, kata Guntur Ohoiwutun selaku Kuasa Hukum PT Simon Jaya Abadi Perkasa. Sekadar diketahui, PT Simon Jaya Abadi Perkasa adalah kontraktor pelaksana pembangunan dermaga parkir DPR Papua dan memiliki tagihan pelunasan biaya jasa konstruksi senilai Rp 32,34 miliar.

“Kami ajukan gugatan wanprestasi karena belum bayar,” imbuhnya. (Tiara).