Tersangka dan Barang Bukti Kepemilikan Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura  pada Rabu (13/8/2025).

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede mengatakan bahwa ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Jayapura. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Kasat bilang, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika sembari mengajak seluruh lapisan masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang berinisial AM (26) di dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, pada Selasa (15/4/2025) pukul 11.05 WIT.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Related posts

Soft Opening IndigoSpace Papua, Telkom Dorong Kolaborasi dan Pertumbuhan Ekonomi Digital

Fani

Siap Melesat Kencang di ARRC, 4 Jagoan Astra Honda Turun di Final Kejurnas MRS 2024

Fani

Pastikan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024,Danrem 172/PWY Pimpin Apel Gelar Pasukan

Fani

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pasukan KKB Pimpinan Kopi Tua Heluka

Fani

Tersangka Kasus Laka Maut Diserahkan ke Kejari Jayapura

Fani

Pj Gubernur Papua Luncurkan 999 Koperasi Merah Putih

Bams

Leave a Comment