Dua Residivis Terlibat Penganiayaan Maut WNA PNG di Jayapura, Satu Serahkan Diri ke Polisi
Share0Jayapura – Seorang pria berinisial MV yang kabur usai lakukan penganiayaan terhadap korban bernama Luis seorang WNA asal PNG di depan Masjid As-Sholihin Abepura, Kota Jayapura, Papua hingga meninggal dunia akhirnya diamankan polisi pada Minggu, 2 November 2025 sekitar pukul 21.40 WIT.
Kapolsek Abepura, Kompol Yulianus Samberi mengatakan, MV diantar oleh warga setempat di lokasi tempat tinggalnya ke Mapolsek Abepura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekannya EM yang lebih dulu diamankan oleh tim gabungan resmob Polresta Jayapura dan Polsek Abepura.
“MV, oleh warga sekitar tempat tinggalnya semalam diantar ke Polsek untuk serahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya hingga mengakibatkan korban Luis meninggal dunia,” ucap Kapolsek, Senin (3/11/2025).
Kapolsek bilang, MV diketahui baru saja menghirup udara bebas atau baru saja keuar dari Lembaga Pemasyarakatan karena menjalani hukuman atas kasus yang Pencurian dengan kekerasan (curas) dan divonis hakim kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedang pelaku EM juga ternyata merupakan seorang residivis atas kasus pembunuhan kemudian divonis oleh hakim hukuman penjara selama enam tahun, bebas tahun 2019 lalu.
“MV diketahui merupakan residivis kasus curas, dan baru saja bebas dari lapas tiga hari yang lalu setelah jalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, sedangkan pelaku EM yang telah ditangkap lebih dulu juga merupakan residivis, tapi atas kasus pembunuhan dan divonis enam tahun penjara oleh hakim, dibebaskan pada tahun 2019,” kata Kapolsek seraya menyampaikan MV kini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
