Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Jual Beli Amunisi Ilegal, Kini Tersangka Diamankan

Jayapura,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus dugaan jual beli amunisi ilegal di wilayah hukum Polsek Abepura

Seorang pria berinisial GEO (24) diamankan bersama puluhan butir amunisi aktif berbagai kaliber, yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

Dalam keterangannya, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Manokwari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura,

pada Senin malam, 6 Juli 2026, sekitar pukul 21.30 WIT. “Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Abepura bersama personel dan Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pemetaan lokasi dan pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolresta saat menggelar pers rilis, Rabu 8 Juli 2026, siang.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa 27 butir amunisi berbagai jenis yang disembunyikan di dalam jok motor. Amunisi yang disita didominasi oleh kaliber 9 mm (biasa digunakan untuk senjata api jenis pistol seperti Glock atau FN) dan kaliber 5,56 mm (untuk senjata laras panjang jenis M16 atau SS1).

Selain puluhan amunisi, polisi juga menyita:

1 unit kendaraan roda dua dan 1 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp300.000

Berdasarkan hasil ipemeriksaan awal, pelaku

mengaku mendapatkan puluhan amunisi ilegal itu

dari mertuanya yang merupakan seorang purnawirawan TNI-AD yang beralamatkan di Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Kapolres mengatakan, dari pengakuan tersangka, bahwa amunisi tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sebesar Rp 5 juta.

“Jadi pengakuan tersangka, bahwa amunisi ini milik mertuanya yang sudah purnawirawan. Tentu statusnya sudah tidak aktif lagi di TNI. Tapi kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI untuk mendalami dan menelusuri asal-usul senjata maupun amunisi ini secara pasti,” tegas Kapolresta itu.

“Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut. Namun kami akan terus mendalami kemungkinan ada pihak lain ikut terlibat maupun transaksi serupa yang pernah terjadi,”sambungnya.

Tak hanya itu, Kombes Pol. Fredrickus pun menambahkan, bahwa pelaku sebelumnya juga sempat mencoba melakukan transaksi dengan pembeli yang diduga jaringan dari negara tetangga ( Papua Nugini ). Hanya saja, rencana tersebut gagal karena jenis amunisi yang dibawa pelaku tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pihak pembeli di sana.

“Jadi saat pelaku hendak mencoba melakukan transaksi pada Senin 6 Juli 2026, tim kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan sebelum pembelinya tiba,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penguasaan dan kepemilikan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Tiara).

Related posts

Idul Adha 1445 Hijriyah, Keluarga Besar PT Air Minum Jayapura Sembelih 7 Ekor Sapi

Bams

Komunitas Motor Kustom Berbagi dengan Santri Penghafal Al-Qur’an

Fani

Tatap Muka Bersama Ratusan Warga Bhayangkara, JBR : Saya Punya Komitmen, Kasi Sekolah Gratis di Kota Jayapura

Bams

SAGA Beauty Corner Dok V Jayapura Hadirkan Banyak Promo Dengan Produk Kecantikan Yang Berkualitas

Bams

Gelar Musda IV, MUI Kota Jayapura Susun Program Kerja Strategis

Fani

Jajaran Polda Papua Serentak Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Cartenz

Fani

Leave a Comment