Soal THR Dibayar Lebih Awal, Begini Respons Apindo Papua

Jayapura – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan para pengusaha di bawah naungan Apindo membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh tepat waktu.

“THR sudah siap dan akan dibayarkan 7 hari sebelum lebaran,” kata Tulus Sianipar selaku Ketua Apindo Papua, di Jayapura, Kamis (13/3/3025).

Dia pun mengungkapkan, sejauh ini belum ada perusahaan atau pengusaha di bawah naungan Apindo yang menyatakan keberatan untuk melakukan pembayaran THR.

“Sejauh ini belum ada yang menyampaikan bahwa akan mencicil THR atau bahkan menunda. Jadi kami memastikan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Terkait permintaan pemerintah agar pengusaha membayar THR lebih awal, Tulus mengatakan, ada peraturan yang telah baku mengatur tentang pembayaran THR.

“Kita tidak bisa memaksa pengusaha atau perusahaan untuk membayar THR lebih cepat, karena kemampuan financial masing – masing perusahaan berbeda,” kata Tulus.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Zulkifli)

Related posts

Apolo Safanpo Bertemu Tim Ekspedisi Patriot 

Bams

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dari PNG ke Jayapura

Fani

Promosikan Produk Pangan Lokal, Mari-Yo Bagikan Sagu Kemasan dan Abon Ikan Setiap Kampanye

Jems

Setahun Berdiri, Danantara Fokus Perkuat Tata Kelola dan Investasi Strategis Nasional

Fani

Api Hanguskan Rumah Warga di Jayapura, Berhasil Dipadamkan

Fani

IPM Papua Pegunungan Rata-rata Tumbuh 1,36 Persen Per Tahun

Fani

Leave a Comment