Ayah Tiri di Muara Tami Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawa Umur

Jayapura,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Distrik Muara Tami. Dalam kasus tersebut, di tetapkan seorang pria berinisial AK (31) yang merupakan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Muara Tami namun dikarenakan Polsek Muara Tami belum memiliki Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali terhadap korban yang masih berusia 10 tahun,” ujar AKP Alamsyah Ali.

Ia menjelaskan, aksi pertama berupa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Selanjutnya, pada kejadian kedua yang terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIT di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, tersangka diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena alasan khilaf. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini baru terungkap pada Senin, 8 Juni 2026, ketika ibu korban mulai mencurigai kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus. Saat berbincang dengan korban, sang ibu kembali menanyakan dugaan perbuatan asusila yang sebelumnya sempat diketahuinya. Dari percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” jelas AKP Alamsyah Ali.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menegaskan bahwa terhadap tersangka AK (31) dipersangkakan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur,” tegas AKP Alamsyah Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana terhadap anak sedini mungkin, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi).

Related posts

Penyelundupan BBM dan Hasil Laut Bernilai Tinggi Berhasil Digagalkan

Fani

Selundupkan Miras, Begini Cara LM Kelabui Petugas

Bams

Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Pelaku Pembawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura

Fani

11 Warga Bangladesh dan India Diamankan Imigrasi Jayapura

Fani

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Jayapura

Fani

Komando Operasi Habema Laksanakan Operasi Penindakan, Tiga Anggota OPM Tewas

Fani

Leave a Comment