Siswi 15 Tahun Tewas Dipukul Balok, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Jayapura – Seorang perempuan berinisial EW, yang merupakan ibu kandung korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang siswi berusia 15 tahun meninggal dunia di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.

Korban yang diketahui berinisial atau biasa dipanggil Aurora merupakan pelajar kelas I SMA. Sementara tersangka EW diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan tinggal di wilayah Sentani Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, kekerasan bermula ketika tersangka berada di rumah bersama bayinya yang masih berusia dua bulan.

Saat itu, bayi tersebut menangis dan tersangka meminta korban membuatkan susu di dapur. Namun, permintaan tersebut tidak dilakukan korban. Situasi kemudian memicu emosi tersangka.

Dalam kondisi marah, tersangka mengambil sebuah kayu balok yang biasa digunakan sebagai penahan pintu. Kayu tersebut kemudian digunakan untuk memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Polisi menyebut korban saat itu tidak melakukan perlawanan. Setelah dipukul, korban sempat mengalami pusing dan lemas hingga berjalan sempoyongan sambil memegang kepalanya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka kemudian diamankan di salah satu hotel.

Tiga Saksi Diperiksa

Penyidik hingga kini telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan dengan melengkapi keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Dari pemeriksaan medis, ditemukan adanya pendarahan pada bagian kepala korban. Darah juga ditemukan keluar dari bagian telinga dan hidung.

Namun, keluarga korban menolak dilakukan autopsi sehingga penyidik tidak dapat melakukan prosedur tersebut.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, EW disangkakan melanggar Pasal 76J juncto Pasal 80 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Polisi menyebut tersangka mengaku menyesal setelah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sangat menyayangi anaknya. Namun, emosi dan tekanan yang dirasakan saat kejadian membuatnya melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Di sisi lain, bayi tersangka yang masih berusia dua bulan tetap mendapatkan ASI dari ibunya. Polisi memberikan kesempatan tersebut atas pertimbangan kemanusiaan karena bayi masih sangat membutuhkan ASI.

Penyidik kini masih melanjutkan proses hukum untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Related posts

Astra Motor Papua Berikan Edukasi Mengenai Filter Udara

Fani

BTM-YES Resmi Daftar, KPU: Berkas Lengkap

Bams

Target Rp9,7 Triliun, Realisasi Penerimaan Pajak Papua Rp187,41 Miliar

Fani

AWP Kecam Tindakan Intimidasi Oleh Polisi di Nabire Papua Tengah

Fani

Optimalisasi Pajak Dorong Pendapatan Negara di Papua Lampaui Target

Fani

Pemprov Papua Salurkan 75 Hewan Kurban ke Seluruh Kabupaten/Kota

Bams

Leave a Comment