Dua Kali Mediasi Tak Dihadiri PT BTS, Disnaker Jayapura Segera Terbitkan Anjuran PHK

Sentani – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Yanti Monim bersama lima staf Departemen Percepatan Penerjemahan Alkitab dan PT Bahasa Teknologi Solution (BTS) memasuki tahap baru.

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura menyatakan telah menyelesaikan tahapan klarifikasi dan dua kali mediasi, namun pihak PT BTS disebut tidak hadir dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

 

Plt. Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Edward Sihotang, mengatakan proses penyelesaian telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Menurut Edward, dalam tahapan klarifikasi, pihak PT BTS telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

 

“Pada saat klarifikasi, pemanggilan terhadap pihak PT BTS tidak dipenuhi,” jelas Edward, Rabu (9/9/2026).

 

Ketidakhadiran tersebut kembali terjadi dalam proses mediasi. Pada mediasi pertama, Yanti hadir sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak PT BTS tidak hadir.

 

Hal serupa terjadi pada mediasi kedua yang dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026).

 

Edward mengatakan, meskipun pihak PT BTS tidak hadir, Disnakertrans tetap melakukan komunikasi untuk memastikan proses penyelesaian perselisihan berjalan sesuai ketentuan.

 

Dengan telah dilaksanakannya klarifikasi dan dua kali mediasi, Disnakertrans Kabupaten Jayapura kini memasuki tahap penyusunan anjuran mediator.

 

“Anjuran akan kami bahas terlebih dahulu bersama tim mediator. Kemungkinan dalam dua sampai tiga hari ke depan sudah bisa diselesaikan,” katanya.

 

Anjuran tersebut nantinya menjadi rekomendasi mediator kepada kedua belah pihak berdasarkan keterangan dan informasi yang telah diperoleh selama proses penyelesaian perselisihan.

 

Edward menegaskan, Disnakertrans belum mengambil kesimpulan final mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses PHK tersebut. Termasuk persoalan mengenai kewenangan pemberhentian dan hubungan tata kelola antara Yayasan Bhaktaraku dengan PT BTS masih menjadi bagian dari kajian mediator.

 

“Jadi kita belum menyimpulkan bahwa ini ada pelanggaran atau tidak. Kita masih melihat kewenangan pemberhentian dan tata kelolanya,” ujarnya.

 

Setelah anjuran diterbitkan, kedua pihak akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Apabila anjuran tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Sementara itu, Yanti Monim sebelumnya mengambil langkah menutup kantor Yayasan Bhaktaraku di Jalan Polres Jayapura, Sentani, sebagai bentuk protes atas persoalan PHK dan perubahan kepengurusan yayasan.

 

Yanti mengklaim dirinya bersama lima staf telah diberhentikan secara sepihak. Ia juga mempersoalkan perubahan akta dan struktur kepengurusan Yayasan Bhaktaraku yang menurutnya dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai pendiri yayasan.

 

Yanti menyatakan kantor akan tetap ditutup hingga terdapat kepastian hukum atas persoalan tersebut.

 

“Saya datang dan tutup kantor sampai keputusan pengadilan,” tegasnya.

Related posts

Diduga adanya Persaingan Tender yang tidak Sehat, CV Chianj dan CV Chila Mada Papua Ambil Langkah Hukum

Jems

Tutup Diklat CPNS dan Orientasi PPPK, Wabup Haris Yocku: Jangan Bikin Susah Rakyat

Bams

Yunus Wonda dan Haris Yocku Sampaikan Pidato Perdana Usai Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura 2025–2030

Bams

Soal Kebijakan Rotasi Pejabat, Bupati Yunus Wonda Akui Murni Karena Kinerja

Jems

Resmi Dilantik Sebagai Kepala Bappenda, Budi Prodjonegoro Yokhu Siap Optimalkan Potensi PAD

Jems

Cabup Jayapura Yohannis Manangsang Hadiri Pelantikan Pengurus DMI Kabupaten Jayapura

Bams

Leave a Comment