Sidak Gabungan Di Lapas Merauke, Sejumlah Barang Terlarang Disita
MERAUKE-Inspeksi mendadak (Sidak) Gabungan Lapas Kelas IIB Merauke bersama unsur Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua dan Kodim 1707 Merauke digelar dalam rangka peningkatan keamanan dan ketertiban serta pencegahan masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, Rabu (16/9).
Sidak dimulai pukul 19:30 WIT bertempat di Lapas Kelas IIB Merauke, terdiri unsur Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua sebanyak 5 orang, Kodim 1707 Merauke sebanyak 5 orang dan serta personil Lapas Kelas IIB Merauke sebanyak 24 orang. Hendrik, A.Md.IP., S.Sos., M.H selaku Kalapas Kelas IIB Merauke mengemukakan, sidak dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan pengawasan serta keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan Lapas Kelas IIB Merauke.
Sidak berlangsung secara humanis, profesional, tertib, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan etika. Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu Blok Merpati, Blok Kakatua, blok wanita, tempat ibadah dan dapur Lapas. Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh terhadap kamar hunian, lingkungan blok, tempat ibadah serta area dapur.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Kalapas mengungkapkan, ditemukan sejumlah barang yang dilarang atau tidak diperkenankan berada di dalam Lapas berupa 1 unit handphone, 1 unit charger, 1 buah senjata tajam rakitan dari sendok, 1 buah senjata tajam rakitan dari sikat gigi, 1 batang besi panjang, 5 buah korek api, 2 buah pisau silet, 1 buah pecahan kaca, 3 buah paku panjang berkarat, 1 set kartu domino dan 1 set kartu remi.
Terlaksananya sidak gabungan kegiatan sebagai bentuk sinergitas antara Lapas dengan unsur TNI dan Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban. Sejumlah barang yang ditemukan telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Menurut Kalapas, Sidak gabungan menjadi salah satu langkah preventif dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang serta meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Merauke. Selama pelaksanaan sidak tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Barang-barang hasil pelaksanaan Sidak diamankan dan didata oleh tim penggeledahan Lapas Kelas IIB Merauke untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan dan/atau tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Sidak sebagai bahan perbaikan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah masuknya kembali barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap blok hunian, tempat ibadah, dapur serta area lainnya yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. (iis)
