Saksi Baharudin Sebut Nama Rafael Fakhiri dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana PON Papua

Jayapura – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi penggunaaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (10/3/2025).

Nama Rafael Fakhiri disebut dalam sidang berawal dari keterangan para saksi, sesuai agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sidang dengan Keempat orang terdakwa yakni Vera Parinussa Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw Koordinator Bidang Transportasi, Theodorus Rumbiak Bendahara Umum Pengurus Besar PON, serta Roy Letlora Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.

Kemudian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Wakil Bendahara I Panitia Besar (PB) PON Papua Therecia Eka Kambuaya, staf keuangan Sonya Baransano, dan Baharudin selaku staf keuangan dari Bendahara umum.

Dalam kesaksiannya, Baharudin mengungkapkan ada tagihan oleh Bendahara Umum yang diakuinya adalah perintah Ketua Harian, untuk membayar dana senilai Rp4 miliar kepada Rafael Fatih Fakhiri.

Alasannya, untuk membayar kekurangan biaya kendaraan untuk tamu VIP di Kota dan Kabupaten Jayapura.

“Saya hanya membayar sesuai perintah Bendahara,” kata Baharudin.

Munculnya nama Rafael Fatih Fakhiri justru tidak dikenal salah satu terpidana yakni Ketua Bidang Transportasi, Reki Ambrauw.

Saat diminta Jaksa untuk kedepan hakim melihat sejumlah dokumen tentang itu, ia tidak mengenal Rafael Fakhiri.

“Saya tidak kenal orang ini dan tak pernah kami membuat kontrak dengannya,” cetus Reki Ambrauw depan majelis hakim.

Pegang Kunci Brankas PON

Baharudin selaku staf Keuangan yang membantu Bendahara Umum yakni Theo Rumbiak. Ia mengaku total mengelola Rp51.7 miliar untuk kesekretariatan yang penggunaannya bervariasi mulai konsumsi hingga perjalanan dinas.

Dalam pengakuannya, ia menerima uang dari Eka Kambuaya dan selalu melapor pada Bendahara Umum perihal pemakaian uang.

Baharudin juga tak menampik bahwa hanya dia seorang yang memegang kunci brankas uang kas PB PON, sejak awal panitia terbentuk hingga saat ini.

“Kunci Brankas ada dua. Keduanya saya yang pegang yang mulia. Jadi hanya saya seorang yang bisa buka brankas,” jelas Baharudin menjawab hakim.

Sidang berlangsung alot sebab dimulai sejak sekitar pukul 14.00 WIT hingga usai sekitar pukul 21.10 WIT. Bahkan sempat di skors majelis hakim untuk memberikan kesempatan berbuka puasa. Sidang akhirnya ditutup dan diagendakan Kembali berlangsung pada Jumat 14 Maret 2025.

kampungbet

Related posts

Suara Tembakan Terdengar dari Kampung Bazemba, Aparat Keamanan Siaga

Fani

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperdasi Pertanggungjawaban APBD 2024

Bams

Astra Motor Papua Bahas Elektrifikasi Sepeda Motor Honda Melalui Podcast Eksklusif

Fani

Evakuasi Dua Jenazah Pilot Smart Air Tuntas

Fani

Kapal Ikan Diduga Hancurkan Rompon Nelayan, Masyarakat Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak

Jems

Kuasa Hukum Nilai JPU Kejati Papua Tidak Hormati Pengadilan

Fani

Leave a Comment