Polres Merauke Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi 

MERAUKE-Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite. Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke.

Pelaku berinisial S.A., 40 tahun, terbukti membeli BBM Pertalite subsidi Rp10.000 per liter di empat SPBU berbeda, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga. Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan 5 barcode My Pertamina, di mana 4 di antaranya dibeli secara online melalui marketplace Facebook.

“BBM hasil pembelian kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernopol PA 1684 GW dan dipindahkan ke dalam 15 galon Le Minerale ukuran 15 liter. Total BBM yang diamankan mencapai 225 liter.

Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter untuk keuntungan pribadi,”terangnya dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (25/5).

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Berikutnya kasus yang kedua adalah penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar 845 liter pada Selasa (14/4) di Jalan Marthadinata Gang Bina Marga Kelurahan Rimba Jaya Kabupaten Merauke, setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum di bidang migas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial MNH, 35 tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.

BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di gudang milik warga berinisial A. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan beberapa jerigen.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil L300, mesin pompa, selang, accu, serta dokumen kendaraan. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. “BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, yang kini disesuaikan menjadi kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Merauke mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat. Ke depan, Sat Reskrim akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya sesuai ketentuan pemerintah dan mencegah kerugian negara.(Iis)

Related posts

Honda Berikan Layanan Purna Jual Honda bagi Konsumen di Biak

Fani

Ferdinandus Kainakaimu Ingatkan Pentingnya Sinergitas Dalam Memperkuat Sistem Keuangan Daerah 

Bams

Dukung Budaya Aman, Astra Motor Papua Lakukan Edukasi di FIF Timika

Fani

Wujud Kepedulian, PT. APM Bangun Rumah Singgah Untuk Marga Wonijay

Bams

Pemkab Sarmi Resmi Luncurkan Area CFD, Hadirkan Hiburan dan Dorong UMKM

Bams

4 Paslon Diminta Satukan Pikiran dan Presepsi Menuju Demokrasi Pegunungan Bintang

Bams

Leave a Comment