RPJMD Papua 2025 – 2029 Disahkan, Pemprov Konsulatsi ke Kemendagri
Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat bakal segera melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.
Konsulatsi ini dilakukan, pasca Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2025–2029, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perdasi) dalam rapat paripurna DPR Papua, pada Selasa 31 Maret 2026, malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Muflih Musaad, mengatakan, bahwa setelah penetapan, tahapan yang tersisa hanyalah evaluasi dari Kemendagri.
“Setelah penetapan ini hanya ada satu fase, yaitu evaluasi dari Kemendagri. Setelah itu, Perda RPJMD akan diundangkan dalam lembaran daerah,”jelas Muflih kepada sejumlah media usai menghadiri penutupan rapat paripurna di Gedung DPR Papua, Selasa, 31 Maret 2026, malam.
Ia pun menilai jika dokumen RPJMD Papua 2025–2029 itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan, kata mantan salah satu pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tolikara itu, dalam rapat paripurna DPR Papua telah menghasilkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RPJMD.
“Ini fase yang sangat penting karena merupakan proses politik antara DPR Papua dan gubernur dalam menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan,”tandas Mufli.
Dengan demikian, lanjutnya, dalam waktu dekat, Pemprov Papua akan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri guna memperoleh hasil evaluasi. Hasil tersebut nantinya menjadi dasar penetapan Perdasi RPJMD dan pengundangannya dalam lembaran daerah.
Muflih pun meyakini, RPJMD Papua 2025–2029 akan menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri dan Wakil Gubernur Aryoko A.F. Rumaropen.
Untuk itu, ia menambahkan, setelah penetapan Perdasi, pemerintah daerah akan menyusun Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Penetapan Renstra dilakukan paling lambat satu bulan setelah Perdasi RPJMD ditetapkan. Saat ini proses penyusunan Renstra OPD juga sedang berjalan secara simultan,”jelasnya. (Tiara).
