Rakor MRP se-Tanah Papua Soroti Konflik, Otsus dan Investasi
SENTANI,- Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar Rrapat Koordinasi (Rakor) untuk menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi di wilayah Tanah Papua. Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Senin (9/3/2026), dihadiri oleh enam ketua MRP dari berbagai provinsi di Tanah Papua beserta para anggotanya.
Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, dalam keterangan pers usai rapat mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, di antaranya masalah keamanan, investasi, batas wilayah adat, otonomi khusus (otsus), hingga persoalan tiga pulau di wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang disebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Maluku.
Menurut Agustinus, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah investasi yang dilakukan pemerintah pusat di Tanah Papua tanpa melibatkan MRP di masing-masing provinsi.
Ia menilai, pemerintah pusat menjalankan investasi di Papua tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat serta lembaga MRP yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“MRP dibentuk berdasarkan UU Otsus sehingga dalam pengambilan keputusan terkait investasi di Papua seharusnya MRP dilibatkan. Pemerintah juga harus menghargai dan menghormati keberadaan MRP di Tanah Papua,” ujarnya.
Agustinus kembali menegaskan bahwa, dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanah Papua, keterlibatan MRP sangat penting karena lembaga tersebut mewakili masyarakat adat.
Ia mencontohkan investasi perkebunan kelapa sawit di Merauke dan beberapa wilayah lain di Papua yang dinilai berjalan tanpa melibatkan MRP. “MRP ini ibarat tuan tanah yang memiliki tempat dan masyarakat. Karena itu perlu ada kerja sama antara pemerintah dengan lembaga-lembaga di Tanah Papua agar berbagai persoalan bisa diselesaikan bersama,” katanya.
Dikatakan, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti persoalan keamanan di Papua. Menurutnya, Asosiasi MRP mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi penempatan aparat non-organik di sejumlah wilayah, khususnya di daerah terpencil.
Sebab, banyak aspirasi masyarakat yang menyampaikan kepada MRP meminta pemerintah meninjau kembali keberadaan aparat non-organik karena dinilai berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Kami mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali penugasan aparat non-organik di wilayah Papua sehingga masyarakat dapat merasa aman dan hidup dengan nyaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, MRP juga mengimbau kepada aparat keamanan maupun kelompok kriminal bersenjata agar menghentikan pertikaian bersenjata di Papua. “Papua adalah tanah yang diberkati Tuhan, bukan tempat pertumpahan darah. Kami ingin Tanah Papua tetap damai,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Asosiasi MRP juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait untuk mencari solusi komprehensif dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.
Agustinus menilai bahwa penambahan aparat keamanan belum tentu mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di Papua. Karena itu, pihaknya berencana melakukan audiensi dengan Presiden dan lembaga terkait guna membahas langkah-langkah penyelesaian konflik serta mewujudkan Papua sebagai zona damai.
Selain itu, Asosiasi MRP meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana otonomi khusus. Sebab, selama lebih dari 20 tahun pelaksanaan otsus, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat kecil.
“Jika otsus masih menggunakan pola yang sama seperti sekarang, maka berpotensi gagal. Pemerintah pusat dan daerah harus mencari pola yang tepat agar otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat asli Papua,” ujarnya.
Lanjutnya, MRP juga meminta para gubernur di wilayah Tanah Papua untuk melihat MRP sebagai mitra strategis, bukan sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas.
Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran seringkali membuat MRP tidak dapat bergerak maksimal dalam menangani berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.
“Banyak konflik sosial terjadi di berbagai wilayah di Tanah Papua, tetapi MRP tidak bisa bergerak karena keterbatasan anggaran. Karena itu kami meminta para gubernur memperhatikan dukungan anggaran bagi MRP,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi MRP juga menanggapi pernyataan salah satu anggota DPD RI yang mengusulkan pembubaran MRP. Menurut Agustinus, pernyataan tersebut dianggap melecehkan lembaga MRP.
Pihaknya pun meminta Dewan Kehormatan (DK) DPD RI untuk memproses anggota DPD yang bersangkutan karena dinilai telah merendahkan nama baik lembaga MRP.
