Pasific Pos.com
Kriminal

4 Pelaku Curas Yang Beraksi di BTN Grand Doyo Berhasil Diringkus Polisi

SENTANI- Berdasarkan Laporan Polisi LP/88/III/2021/Papua/Res Jayapura, Satreskrim Polres Jayapura berhasil meringkus 4 (Empat) Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yakni MH, AW, WK dan seorang penadah yang terjadi di perumahan Doyo Grand, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Selasa (30/03).

Kapolres Jayapura AKBP DR. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK, MH, M.Si di dampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK, dan Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE saat menggelar press release di Halaman Mapolres Jayapura, Doyo baru mengatakan, Satreskrim Polres Jayapura bekerja keras dalam melakukan penyelidikan terkait kasus curas ini dan berhasil meringkus ke 4 (Empat) pelaku.

Kapolres menyatakan, kejadian terjadi pada tanggal 4 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 WIT. Pada saat itu korban Hamka sedang beristirahat, kemudian kemudian para pelaku secara bersama-sama memasuki rumah korban kemudian melakukan aksinya.

Disebutkan saat itu korban yang sedang beristirahat terbangun mendengar suara berisik di rumahnya, alangkah terkejutnya korban ketika melihat 6 (enam) orang pelaku sudah masuk di dalam rumahnya dan mengancam korban.

“Merasa tidak sebanding, korban hanya bisa pasrah sehingga Ke 6 (enam) pelaku dengan leluasa menggasak barang-barang berharga milik korban seperti Televisi, Sepeda Motor, Handphone dan berbagai barang berharga lainnya dengan jumlah kerugian kisaran Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah),”ucapnya.

Kapolres Jayapura menambahkan, Dari hasil penyelidikan, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan Salah satu dari ke empat pelaku kembali berulah dengan melakukan pemerkosaan di wilayah Hukum Polresta Jayapura Kota.

“Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jayapura dengan Polresta Jayapura Kota berkerjasama untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan 4 (Empat) pelaku, sedangkan 3 (tiga) Pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang ,” ungkap Kapolres.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke empat pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e, ke-2e, ke-3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun,”Tutup Kapolres.

Artikel Terkait

Bergerak Cepat, Timsus Cycloop Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Jems

Polres Jayapura Bekuk Satu Pelaku Curas

Jems

2 Dari 6 Pelaku Curas di Kali Bak Kampung Harapan Berhasil di Tangkap Polisi, 4 DPO

Jems

Polres Jayapura Berhasil Ungkap Tiga Kasus Curas

Jems