Polisi Tegaskan Kasus Kecelakaan Maut di Sentani Tetap Diproses hingga Pengadilan

Sentani – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura menegaskan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar perempuan di Jalan Raya Sentani–Abepura, tepatnya di pertigaan jalan masuk Puskesmas Kemiri, Kabupaten Jayapura, tetap berlanjut hingga proses persidangan.

 

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan seorang pria berinisial THT yang diduga terlibat dalam kecelakaan antara mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih dan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 23.45 WIT.

 

Penegasan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Roberth R, didampingi Kasie Humas Polres Jayapura AKP Priyono, dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Rabu (28/10/2026).

 

AKP Roberth R menjelaskan, kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia dan seorang pengendara luka-luka.

 

Menurut keterangan polisi, mobil Innova yang dikemudikan tersangka bergerak dari arah Kemiri menuju Sentani. Ketika tiba di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak sepeda motor yang berada di depannya.

 

“Akibat tabrakan itu, salah satu korban diduga meninggal di depan mobil Innova. Jadi saat itu ditabrak dengan kecepatan tinggi,” jelas AKP Roberth R.

 

Setelah tabrakan, pengemudi mobil diduga tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban. Pengemudi justru melanjutkan perjalanan hingga ke kawasan Netar sebelum akhirnya dikejar masyarakat.

 

“Setelah beliau tabrak, korban terkapar, beliau tidak tolong. Kemudian beliau lanjutkan perjalanan sampai di Netar. Karena dikejar masyarakat, pelaku akhirnya mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jalan,” ungkapnya.

 

Masyarakat kemudian menghubungi bagian kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Jayapura. Petugas selanjutnya mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam konferensi pers tersebut, AKP Roberth R menyebutkan, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pasal 311 ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, sedangkan Pasal 312 memiliki ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.

 

“Makanya kenapa kita kasihkan Pasal 311 dan Pasal 312. Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang mana kalau Pasal 311 hukuman maksimalnya 12 tahun penjara, kemudian Pasal 312 maksimalnya tiga tahun penjara. Jadi kita jerat dengan dua pasal itu,” tegasnya.

 

Polisi juga mengindikasikan tersangka berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

 

“Kalau tersangka, pelaku pasti tahu karena ada benturan di sana. Tetapi diindikasikan beliau dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras,” kata AKP Roberth R saat menjawab pertanyaan wartawan.

 

Ia mengungkapkan, kendaraan yang digunakan tersangka merupakan mobil dinas Toyota Kijang Innova berwarna putih dengan pelat merah. Saat ditemukan dan dihentikan masyarakat, tersangka berada seorang diri di dalam kendaraan.

 

“Kendaraan yang dibawa sama beliau ini adalah kendaraan dinas Innova warna putih, plat dinas, plat merah,” ujarnya.

AKP Roberth R menegaskan, perkara tersebut akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga konferensi pers berlangsung, keluarga korban belum datang menemui tersangka karena masih dalam suasana berduka.

 

“Untuk selama ini keluarga belum karena masih dalam keadaan duka. Jadi belum ada keluarga yang datang untuk menemui pelaku,” jelasnya.

 

Ia memastikan penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

 

“Jadi kasus ini tetap kita proses sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana. Di atas lima tahun tetap kita tahan. Ya, kita tahan, kita proses,” tegasnya.

 

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif, AKP Roberth R menyatakan perkara tersebut tetap akan diajukan hingga putusan pengadilan.

 

“Kalau sudah di Pasal 311 ayat (5), itu tidak bisa kita restorative justice. Kita tetap ajukan sampai dengan putusan pengadilan,” katanya.

 

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat kesepakatan antara keluarga korban dan pihak tersangka, termasuk pemberian kompensasi, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses pidana.

 

“Nanti kalau sudah ada, kita sudah proses sampai dengan pengadilan, kemudian dari pihak korban dengan pihak pelaku ada kesepakatan, kemudian ada pembayaran denda atau kompensasi lainnya, itu nanti secara aturan itu nanti dipertimbangkan pada putusan hakim,” jelasnya.

 

Menurutnya, kesepakatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, baik sebagai hal yang meringankan maupun memberatkan, sesuai ketentuan hukum.

 

“Nanti putusan hakim mempertimbangkan dengan adanya itu. Entah meringankan atau memberatkan, itu tergantung hakim,” pungkasnya.

 

Polres Jayapura menegaskan penanganan kasus kecelakaan maut tersebut tetap berjalan sesuai prosedur hukum hingga tahap persidangan.

Related posts

Pasien Meninggal, Keluarga Aniaya Dokter dan Perawat RSUD Yowari

Fani

Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar

Fani

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan Bersenjata Kodap I Mamta di Keerom

Fani

Seorang WNA Asal PNG Ditangkap Polisi

Fani

Polisi Bekuk Empat Terduga Pelaku Pembakar Sekolah di Dekai

Fani

Mayat Yang Mengambang Di Kali Maro Diduga Karena Bunuh Diri 

Bams

Leave a Comment