Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja
Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja pada Kamis, 7 Mei 2026.
Pemusnahan ini berlangsung pukul 13.00 WIT di kawasan eks Pasar Ampera Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
Dia pun mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Adapun total barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 455,63 gram, yang terdiri dari 71,50 gram, 69,17 gram, dan 314,96 gram.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jayapura.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BR (17), SF (34) dan PK (21) Ketiganya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
AKP Febry juga mengajak masyarakat untuk bersama membantu kepolisian dalam memerangi narkotika dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
