Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Jayapura, Dua Pemuda Diamankan

Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Argapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu, 12 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga menguasai atau membawa narkotika jenis ganja.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik bening berisi narkotika jenis ganja, satu bungkusan kertas rokok berisi ganja serta satu kantong plastik bening dengan total berat barang bukti kurang lebih 98,15 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

AKP Febry menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, karena upaya pemberantasan ini membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihaknya berharap melalui pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sehat dan kondusif di Kota Jayapura.

Related posts

Pendampingan Program Beasiswa, Pemprov Papsel Cetak Generasi Unggul 

Bams

Oknum Anggota Polri Tembak Warga di Jayapura

Fani

PTFI Dukung Peresmian Gereja Kampung Aroanop

Bams

RSUP Jayapura Siap Beroperasi Penuh, Tunggu Peresmian Presiden

Bams

Telkomsel Salurkan Bantuan Tas Sekolah Hasil Penukaran 1 Juta Poin dan uCoin by.U

Fani

Dalam Keterbatasan, Jhon Rettob – Emanuel Kemong Tetap Membangun

Fani

Leave a Comment