Pasific Pos.com
Papua Barat

PLN dan Kejati Papua Barat Kerjasama

Penandatanganan nota kesepahaman antara PLN dan Kejati Papua./Foto : Istimewa

Manokwari – PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua dan Papua Barat, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (15/10/2020).

Kerjasama dilakukan sebagai bentuk sinergitas dalam hal legalisasi dan penanganan masalah aset tanah.

Ketiganya bersepakat untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian permasalahan hukum perdata dan pidana di PT PLN (Persero).

Kesepakatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak, baik dari PLN maupun dari Kejati.

“Ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero),” ucap Abdul Farid, General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat.

Dia melanjutkan, kerjasama tersebut untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero).

“Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” tandasnya.

General Manager PLN UIP Papua, Reisal Rimtahi Hasoloan mengatakan, kesepakatan inj merupakan tranparansi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan khususnya di Papua Barat.

Dalam menjalankan tugas tersebut, kata Reisal, PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” ucap Reisal.

Sementara itu, Kepala Kejati Papua Barat, Wilhelmud Lingitubun, kontribusi Kejati Papua Barat dari kerjasama tersebut berupa bantuan litigasi dan non litigasi serta permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kejati Papua Barat pada program 35.000 MW.