Peredaran Ganja Digagalkan, Polresta Jayapura Tuntaskan Tahap II
Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dengan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat, 10 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura terhadap satu berkas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka seorang pria berinisial (IH).
Kasus ini merupakan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 18.10 WIT di area Dermaga Pelabuhan Jayapura, Papua.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Dalam perkara tersebut tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menuntaskan setiap perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses selanjutnya di Kejaksaan dapat berjalan lancar hingga persidangan,” ujar Kasat.
Dia menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Jayapura,” tambahnya.
