Jayapura,- Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai lebih dari Rp 165 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Penandatanganan ini dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.
Acara yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, pada Kamis (15/5/2025), turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan dua kali pembahasan bersama pihak penyelenggara. Awalnya, usulan kebutuhan anggaran dari penyelenggara mencapai Rp 392,4 miliar, namun setelah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, disepakati anggaran sebesar Rp 165,95 miliar.
Rincian anggaran tersebut mencakup, KPU Rp 93 miliar, Bawaslu: Rp 38,95 miliar, Polda Papua Rp 20 miliar dan Kodam XVII/Cenderawasih: Rp 14 miliar.
Gubernur Limbong mengungkapkan bahwa KPU dan Bawaslu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari pilkada sebelumnya, yakni KPU sebesar Rp 47 miliar dan Bawaslu Rp 7 miliar. Dengan demikian, kekurangan yang akan dicairkan adalah Rp 45,08 miliar untuk KPU dan Rp 31,95 miliar untuk Bawaslu.
Ia pun menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PSU kali ini. “Tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap pelanggaran oleh ASN, termasuk di media sosial. Semua pelanggaran akan ditindak secara hukum,” tegasnya.
Sementara Wamendagri Ribka Haluk menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Provinsi Papua. Ia memastikan anggaran PSU tidak mengalami kendala karena seluruhnya bersumber dari APBD Papua. “Mari kita sukseskan pesta demokrasi ini bersama-sama,” ujarnya.
Dengan penandatanganan NPHD ini, seluruh pihak diharapkan dapat bekerja maksimal demi kelancaran dan keamanan PSU di Papua.