Pelaku Usaha OAP Ikut Sosialisasi Perlindungan Konsumen
MERAUKE-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi perlindungan konsumen bagi Orang Asli Papua (OAP) bertempat di Careinn Hotel, Selasa (19/5).
Kegiatan tersebut menjadi bukti kepedulian instansi yang dinahkodai oleh Robert Kaize terhadap kemajuan warga asli untuk kesekian kalinya.
Asisten 1 Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno saat membuka sosialisasi menekankan tentang keberpihakan pemerintah kepada masyarakat asli Papua dalam mendapatkan hak perlindungan konsumen, pemasaran produk dan memperoleh akses harga bahan serta kebutuhan pokok yang lebih adil dan terjangkau.
Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi dirasakan sampai ke kampung-kampung hingga wilayah terpencil. Ia berharap Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan maupun di tingkat kabupaten tidak hanya memberikan sosialisasi tetapi juga memberikan solusi bagi pelaku usaha asli Papua termasuk para pedagang kecil.
Mereka harus didampingi agar usaha yang dijalankan tetap berkelanjutan. Bahkan perlu dicarikan pasar sehingga mereka mengetahui dan memahami harus menjual ke mana.
Perlu diketahui bahwa saat ini banyak perusahaan yang masuk ke Papua Selatan. Oleh sebab itu dinas terkait harus pro aktif untuk menghubungkan pelaku usaha OAP dengan perusahaan yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak sehingga membutuhkan pasokan bahan makanan dalam jumlah besar.
Produk maupun komoditi yang dihasilkan warga dapat disuplay ke perusahaan. Lebih lanjut Agustinus menyampaikan, upaya yang dilakukan semata-mata untuk menolong masyarakat. Namun niat baik yang ada harus didukung dengan regulasi yang tepat sehingga segala sesuatunya mampu berjalan dengan baik.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan, Robertus Kaize menyampaikan bahwa sosialisasi yang digelar merupakan bentuk komitmen Pemerintah Papua Selatan dalam mendukung penguatan kapasitas pemasaran dan daya saing pelaku usaha OAP melalui 3 fokus kegiatan yaitu sosialisasi perlindungan konsumen pada tanggal 19 Mei 2026, sosialisasi standarisasi dan kualitas produk usaha yang berlangsung 20 Mei serta sosialisasi standar harga bagi pelaku usaha lokal pada tanggal 22 Mei.
Pihaknya berharap peserta dapat menyerap materi dengan baik terkait pentingnya mutu produk, kapasitas harga serta perlindungan konsumen dan pemasaran sehingga usaha yang dijalankan berkembang secara sehat, profesional dan mampu bersaing.
Nurhayati selaku ketua panitia menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang hak dan kewajiban yang aman dan berkualitas serta membentuk kesadaran bersama agar transaksi berjalan jujur dan saling menguntungkan.
Peserta yang terlibat sebanyak 25 orang dan merupakan pelaku usaha OAP. Terdiri dari 22 orang asal Kabupaten Merauke, Boven Digoel 2 orang dan 1 orang dari Mappi.
Kegiatan berlangsung sejak 19 Mei hingga 21 Mei 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS PK). (Iis)
