DPR Papua Gelar Paripurna Agendakan Sejumlah Materi Penting
Jayapura,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi DPR Papua atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, Penetapan perubahan Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026, serta pembahasan Raperdasus dan Raperdasi terkait perangkat daerah di Provinsi Papua.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE., MM., didampingi Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi dan hadir Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen, Pj Sekda Papua Christian Sohilait, Forkopimda, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Senin 18 Mei 2026, siang.
Dalam sambutannya, Herlin Beatrix Monim mengatakan, pada persidangan DPR Papua kali ini telah diagendakan sejumlah materi penting, di antaranya penetapan dan penyampaian rekomendasi DPR Papua terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, penetapan Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026, Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta Raperdasi tentang perubahan kedua atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Herlin menjelaskan, Gubernur Papua sebelumnya telah menyerahkan LKPJ Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPR Papua pada 30 Maret 2026. Sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPR Papua wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.
“Melalui komisi-komisi DPR Papua sesuai bidang tugasnya telah dilakukan pembahasan bersama mitra kerja masing-masing komisi untuk menindaklanjuti LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Bahkan, kata Herlin Monim, hasil pembahasan komisi-komisi tersebut telah dilaporkan dalam rapat Badan Musyawarah DPR Papua dan disetujui untuk ditetapkan sebagai rekomendasi DPR Papua terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun 2025.
“Rekomendasi ini menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan kepala daerah maupun kebijakan strategis kepala daerah,”tuturnya.
Selain itu, Herlin juga menyampaikan bahwa DPR Papua menindaklanjuti surat Gubernur Papua tertanggal 12 Mei 2026 terkait usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kumulatif terbuka Tahun 2026.
Usulan tersebut memuat Raperdasus tentang perubahan Perdasus Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2023 tentang perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua telah melakukan rapat kerja bersama eksekutif dan menyepakati Raperdasus tersebut dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026,”kata Herlin Monim.
Sementara itu, Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPR Papua atas pembahasan serta rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah Provinsi Papua menerima dengan baik seluruh rekomendasi yang disampaikan DPR Papua. Kami memandang rekomendasi tersebut sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” kata Wagub Aryoko.
Menurutnya, rekomendasi DPR Papua juga menjadi instrumen penting dalam mengakselerasi visi transformasi Papua yang cerdas, sejahtera, dan harmoni.
Untuk itu, ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua akan menyusun rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi DPR Papua dan menyampaikannya secara tertulis paling lambat 60 hari setelah LKPJ ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua diminta segera mencermati, menjabarkan, dan menindaklanjuti setiap butir rekomendasi DPR Papua serta mengintegrasikannya ke dalam rencana kerja dan penyelenggaraan pemerintahan,”tegasnya. (Tiara).
