Pasific Pos.com
Olahraga

Pelaku Olahraga Tinju Desak Pertina Papua Gelar Musprov

Pertina Papua Gelar Musprov
Ketua Bidang (Kabid) Organisasi KONI Provinsi Papua, Dance Nere

Jayapura – Pengurus Cabang (Pengcab) Kabupaten mendesak Persatuan Tinju Seluru Indonesia (Pertina) Pengprov Papua segera menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov).

Mengingat kepengurusan Pertina sudah diperpanjang selama enam bulan dan akan berakhir pada bulan Oktober 2020.

Pelaku Olahraga Tinju wilayah Pegunungan Tengah Papua, John Darius Kogoya mengatakan, setelah diperpanjang masa bhakti pengurus Pertina Papua dan akan berakhir pada bulan depan (Oktober-red), maka pelaku olahraga tinju di wilayah pegunungan tengah mengharapkan segera dilaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) berdasarkan aturan yang tertuang dalam AD/ART Pertina.

“Kami pelaku olahraga tinju di wilayah pegunungan tengah mendesak untuk segera melakukan Musprov sesuai AD/ART, desakan kami ini murni untuk kemajuan olahraga tinju di bumi Cenderawasih,” tegasnya.

Darius menyatakan, sudah pertemu dengan Sekum KONI Papua, dan minta Musprov Pertina harus dilakukan Musprov, karena selama kepengurusan Pertina periode 2015-2020, tidak ada pembinaan dan terjadi pembelian atlet untuk kontingen Papua menghadai PON XX tahun 2021.

“Kami lihat selama ini tidak ada pembinaan, untuk itu kami mendesak Pertina lakukan Musprov, harapan kami KONI ikut turun tangan agar agenda tersebut dapat dilaksakanakan, apalagi PON XX ditunda tahun depan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekum Koni Papua melalui Ketua Bidang (Kabid) Organisasi KONI Provinsi Papua, Dance Nere mengatakan ada beberapa cabang olahraga masa jabatan kepengurusan Provinsi sudah berakhir, sehingga KONI menghimbau agar segera menggelar Musprov.

Menurutnya, cabor yang masa jabatannya berakhir sebelumnya telah diperpanjang selama enam bulan seyogianya PON diselenggarakan pada Oktober 2020. Namun, diundurnya PON menjadi Oktober 2021, maka pengprov cabor yang sudah berakhir masa jabatan segara melakukan musprov.

“Saya sudah berkoodinasi dengan Sekum Koni, langkah yang dilakukan untuk cabor yang sudah berakhir masa jabatan wajib melakukan musprov sesuai dengan AD/ART Koni dan masing-masing cabor,” jelasnya.

Lanjutnya, tidak bisa lagi lakukan perpanjangan masa kepengurusannya selama enam bulan kedepan. Jika diperpanjang maka kita menabrak aturan berdasarkan AD/ART.

Hal yang sama juga terjadi di kepengurusan KONI yang ada di Kabupaten/Kota yang telah habis masanya. “Koni Kabupaten juga yang sudah berakhir harus lakukan persiapan musda, apalagi cabor sebab akan berpengaruh terhadap administrasinya pada saat pelaksanaan PON nanti,” terangnya.

Artikel Terkait

Final Tinju Kelas Berat PON Papua Tidak Sah

Bams

Tinju PON Papua : Ini Kronologis Ricuh Final Erico Amanupunjo Lawan Willis Boy Riripoy

Bams

Emas Kedua Tinju Papua dari Kepalan Salomina Yerisetouw

Bams

Petinju Putri Papua Ona Paays Raih Medali Emas, Menang Angka Atas Petinju NTT

Bams

Empat Petinju Papua Lolos Ke Final Tinju PON XX

Bams

PB PON Papua Sampaikan Permohonan Maaf Soal Kericuhan di Arena Tinju

Bams

Laga Tinju Putri Dimenangkan Papua, Papua Barat Protes

Bams

Ketua PP Pertina Pusat Yakin akan Muncul Petinju Hebat dari Negeri Matahari Terbit

Bams

RHP Serahkan Peralatan Pertandingan kepada Atlit Tinju Papua

Bams