MK Nyatakan Gugur Permohonan Pemantau Pemilu untuk PHPU Gubernur Papua Selatan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan yang diajukan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia dalam perselisihan hasil pemilihan umum gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dilansir dari laman mkri.id, ketetapan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.

Diketahui, Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Asmat. Dalam permohonan sebelum pencabutannya, Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten dan kota dalam pembentukan suatu provinsi.

Related posts

Temui Ratusan Pedagang di Pasar Pharaa Sentani, Gibran Borong Dagangan Mama Papua

Jems

Pemulangan Jenasah Belum Pasti, Keluarga Korban Kekerasan KKB Yahukimo Kecewa

Fani

Puncak HUT 124 Merauke, Bupati Minta Jaga Kebersamaan Di Tanah Anim Ha

Bams

Toyota Hilux Rangga Resmi Dipasarkan di Papua

Fani

Dandim 1706/Nduga Turut Launching Nduga Pandai Berhitung

Fani

Ini Daftar Kejahatan Aske Mabel, Eks Anggota Polri yang Divonis 8 Tahun Penjara

Fani

Leave a Comment